Berita

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko (Foto; Dokumen F-Golkar)

Parlemen

Anak Down Syndrome Tewas Diduga Dibully, Komisi VIII DPR Desak Penguatan Perlindungan Anak

SENIN, 19 OKTOBER 2026 | 11:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus meninggalnya anak penyandang down syndrome berinisial Z, berusia 10 tahun, di Kecamatan Rungkut, Surabaya, menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko. 

Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi evaluasi serius terhadap upaya pencegahan perundungan dan perlindungan anak, khususnya penyandang disabilitas.

Z meninggal dunia pada 12 September 2026. Keluarga menduga korban mengalami perundungan oleh dua anak tetangganya. Kasus tersebut kini ditangani Polrestabes Surabaya.


“Ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama. Anak, apalagi anak penyandang disabilitas, harus mendapatkan perlindungan dan lingkungan yang aman. Kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus dimulai dari keluarga, lingkungan tempat tinggal, sekolah, dan masyarakat,” kata Singgih kepada wartawan, Senin, 19 Oktober 2026.

Menurut Singgih, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap anak-anak yang diduga terlibat. Upaya perlindungan juga harus mencakup pendampingan terhadap keluarga korban serta pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Legislator Golkar ini mengingatkan bahwa penanganan anak di bawah umur harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Namun, pendekatan tersebut tetap membutuhkan pengawasan dan pembinaan agar perilaku yang membahayakan orang lain tidak terulang.

“Ketika anak yang berhadapan dengan hukum masih di bawah umur, pendekatannya memang harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Tetapi bukan berarti persoalannya selesai ketika anak dikembalikan kepada orang tua. Harus ada pendampingan dan pembinaan agar anak memahami akibat dari perbuatannya dan tidak mengulangi perilaku yang membahayakan orang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa dua anak yang diduga terlibat akan dikembalikan kepada orang tua dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses itu melibatkan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial serta mempertimbangkan hasil laporan sosial.

Singgih juga mengingatkan agar keluarga korban tidak luput dari perhatian. Kehilangan anak merupakan beban berat yang membutuhkan dukungan psikologis dan sosial secara berkelanjutan.

“Jangan sampai perhatian kita hanya tertuju pada bagaimana menangani anak yang diduga melakukan perbuatan, sementara keluarga korban menghadapi kehilangan yang sangat berat. Keluarga korban juga membutuhkan pendampingan psikologis, sosial, dan bantuan sesuai kebutuhannya,” katanya.

Ia mengapresiasi pendampingan psikologis yang diberikan pemerintah daerah kepada keluarga korban dan keluarga anak yang diduga terlibat. Namun, ia menekankan bahwa pendampingan semestinya tidak hanya dilakukan ketika suatu kasus menjadi sorotan publik.

Lebih jauh, Singgih meminta keluarga, sekolah, pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat berperan aktif mencegah kekerasan terhadap anak. Menurutnya, perlindungan terhadap penyandang disabilitas tidak cukup hanya melalui penyediaan fasilitas, tetapi juga harus diwujudkan dalam perilaku yang menghormati perbedaan.

“Anak penyandang disabilitas harus mendapatkan perlindungan yang sama. Masyarakat perlu memahami bahwa perbedaan kondisi anak bukan alasan untuk melakukan perundungan, mengucilkan, atau memperlakukan mereka secara tidak layak,” tegasnya.

Komisi VIII DPR, lanjut Singgih, akan terus mendorong penguatan sistem perlindungan anak agar pencegahan berjalan sebelum kekerasan menimbulkan korban.

“Yang kita perlukan bukan hanya respons setelah terjadi kasus, tetapi sistem pencegahan yang bekerja. Orang tua, sekolah, pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat harus memiliki kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan dan perundungan,” katanya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk menanamkan empati dan penghormatan terhadap penyandang disabilitas sejak usia dini.

“Anak-anak harus diajarkan bahwa perbedaan adalah bagian dari kehidupan. Mereka harus belajar menghormati teman, tetangga, dan siapa pun yang memiliki kondisi berbeda. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Singgih.


Populer

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Pernah Puji LSP Kapolri Terbaik, Habiburokhman Ungkap Istilah ‘Perkalian Nol’

Minggu, 08 November 2026 | 04:30

Penahanan LSP Jadi Pukulan Berat bagi Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 04:18

Pengamat Puji Ketenangan Jokowi saat Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Minggu, 08 November 2026 | 04:00

Ziarah ke Makam Bung Karno, Sekjen PDIP: Kekuasaan itu untuk Rakyat

Minggu, 08 November 2026 | 03:32

Penyadapan Prabowo Mustahil Bukan untuk Tujuan Makar

Minggu, 08 November 2026 | 03:19

Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Sarana Tinju di Kampung Melayu

Minggu, 08 November 2026 | 03:00

Wapres Gibran Tidak Lagi Memiliki Legitimasi sebagai Pemimpin

Minggu, 08 November 2026 | 02:32

Ada Aroma Kuat Makar di Balik Penyadapan terhadap Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 02:22

Kasus Ijazah Jokowi Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua

Minggu, 08 November 2026 | 02:04

Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA

Minggu, 08 November 2026 | 01:43

Selengkapnya