Berita

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Facebook Prabowo Subianto)

Politik

Partisipasi Publik dan Tantangan Akuntabilitas, PR Besar di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

SENIN, 19 OKTOBER 2026 | 11:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah (PR). Hal tersebut terungkap berdasarkan laporan sintesis evaluasi dari The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII).

Manajer Riset dan Program TII, Felia Primaresti, menjelaskan bahwa tantangan utama dalam tata kelola politik dan kebijakan publik saat ini mencakup keterbatasan ruang dialog serta partisipasi publik yang belum bermakna.

"Serta komunikasi pemerintah yang berisiko lebih berorientasi pada pembentukan narasi daripada transparansi dan akuntabilitas," ujar Felia dalam keterangannya kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Senin 19 Oktober 2026.


Felia menyebutkan, sejumlah kebijakan dan isu yang disoroti oleh TII antara lain pengesahan revisi Undang-Undang (UU) TNI, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), hingga isu kebebasan akademik.

Menurutnya, proses pengesahan revisi UU TNI menuai kritik tajam karena dinilai minim transparansi dan membatasi partisipasi publik yang bermakna. Keberadaan forum konsultasi selama ini belum dengan sendirinya menjamin bahwa aspirasi masyarakat dipertimbangkan secara substantif.

"Dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, misalnya, partisipasi publik tidak boleh berhenti pada penyelenggaraan forum konsultasi atau pemenuhan prosedur administratif. Masyarakat harus memiliki kesempatan yang nyata untuk memengaruhi substansi kebijakan, sementara pemerintah perlu menjelaskan bagaimana aspirasi dan kritik yang disampaikan ditindaklanjuti," urai Felia.

Sementara itu, dalam aspek komunikasi publik, evaluasi TII mencakup respons pemerintah terhadap berbagai isu sensitif. Beberapa di antaranya meliputi teror yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, pilihan bahasa Presiden Prabowo dalam merespons kritik, munculnya narasi “antek asing” terhadap pihak pengkritik, penggunaan pendengung (buzzer), hingga pola komunikasi pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Dalam pelaksanaan kebijakan, pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa masyarakat, khususnya kelompok yang terdampak, memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan dan memengaruhi keputusan," tegasnya.

Selain partisipasi publik, Felia menekankan pentingnya kualitas komunikasi pemerintah. Komunikasi resmi negara semestinya tidak hanya berfungsi untuk menyosialisasikan kebijakan dan memamerkan capaian, tetapi juga menyediakan informasi yang akurat, dapat diverifikasi, serta terbuka terhadap klarifikasi dan kritik masyarakat.

Di samping itu, TII menilai perlindungan terhadap kebebasan akademik harus menjadi perhatian serius. Bentuk-bentuk intimidasi terhadap mahasiswa dan dosen yang menyampaikan kritik, serta penanganan demonstrasi pada periode Agustus–September 2025, menunjukkan rentannya kebebasan berekspresi di ruang publik maupun lingkungan perguruan tinggi.

"Pejabat publik harus menunjukkan sikap terbuka terhadap perbedaan pandangan. Kritik terhadap kebijakan tidak semestinya secara otomatis dibingkai sebagai ancaman, serangan politik, atau bentuk ketidaksetiaan. Sebaliknya, kritik perlu direspons melalui penjelasan berbasis bukti, keterbukaan informasi, dan argumentasi yang dapat diuji publik," ucapnya.

"Selain itu, di tengah situasi yang penuh tantangan saat ini, pemerintah juga perlu mengedepankan empati dalam menjalankan komunikasi publiknya," pungkas Felia.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya