Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rizki Faisal (Foto: Dokumen pribadi)

Politik

Legislator Golkar Dorong Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

SENIN, 19 OKTOBER 2026 | 09:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah didorong menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah sebagai bencana nasional. 

Pasalnya, karhutla yang terjadi sangat luas dan itu sangat dampaknya terhadap kesehatan dan kehidupan masyarakat Indonesia.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan secara serius penetapan karhutla sebagai bencana nasional. Dampaknya sudah sangat luas, bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan dan aktivitas masyarakat,” ujar Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal, kepada wartawan, Senin, 19 Oktober 2026.


Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 13 Oktober 2026, tercatat 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 63 kabupaten/kota yang tersebar di tujuh provinsi terdampak karhutla.

Sementara itu, pemantauan Auriga Nusantara memperkirakan luas lahan yang terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai lebih dari 637 ribu hektare.

Berkenaan dengan itu, Rizki menilai, besarnya angka kebakaran dan dampak yang ditimbulkan menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas penanganan karhutla selama ini.

“Karhutla tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan kebakaran hutan. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, aktivitas pendidikan dan ekonomi yang terhambat, serta ekosistem yang mengalami kerusakan,” katanya.

Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, pemerintah perlu memastikan seluruh sumber daya penanganan dikerahkan sesuai kebutuhan di lapangan. Koordinasi antarkementerian, pemerintah daerah, dan instansi terkait juga harus diperkuat agar penanggulangan karhutla berjalan lebih efektif.

“Jangan sampai penanganan berjalan sendiri-sendiri ketika dampaknya sudah meluas. Kita membutuhkan koordinasi yang kuat, respons cepat, dan perlindungan maksimal bagi masyarakat terdampak,” tegasnya.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Riau (Kepri) ini menambahkan, penetapan status bencana nasional perlu dikaji berdasarkan kriteria dan mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi penanganan sekaligus memastikan kebutuhan warga terdampak menjadi prioritas.

Selain pemadaman api, pemerintah juga harus memperhatikan dampak asap terhadap kesehatan masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi.

“Yang paling penting adalah keselamatan masyarakat. Pemerintah harus memastikan warga terdampak mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang dibutuhkan, sembari mempercepat pemadaman serta mencegah kebakaran meluas,” ujarnya.

Legislator Golkar ini juga menyoroti dampak asap yang dapat melintasi batas negara. Menurutnya, kerja sama internasional perlu dioptimalkan apabila dibutuhkan untuk mendukung pengendalian kebakaran dan penanganan dampak asap lintas negara.

“Penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya memadamkan api, tetapi juga melindungi manusia, menjaga habitat satwa, dan memulihkan lingkungan yang rusak,” pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya