Berita

Gedung BEI (RMOL/Foto: Reni Erina)

Bursa

Aturan Baru BEI: Batas ARB Dipangkas Jadi 7 Persen hingga Akhir Tahun

SENIN, 19 OKTOBER 2026 | 07:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perubahan batas auto rejection saham melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan pasar.

Perubahan utama terletak pada batas Auto Rejection Bawah (ARB) yang dipangkas dari sebelumnya 15 persen menjadi 7 persen untuk saham berharga di atas Rp10. Dengan aturan ini, penurunan harga saham yang dapat terjadi dalam satu hari perdagangan menjadi lebih terbatas sebelum menyentuh batas ARB.

Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tetap mengikuti ketentuan berdasarkan kelompok harga saham. Rinciannya sebagai berikut:


- Harga Rp1–Rp10: batas ARA dan ARB tetap Rp1
- Harga di atas Rp10–Rp200: batas ARA tetap 35 persen, sedangkan ARB menjadi 7 persen
- Harga di atas Rp200–Rp5.000: batas ARA tetap 25 persen, sedangkan ARB menjadi 7 persen
- Harga di atas Rp5.000: batas ARA tetap 20 persen, sedangkan ARB menjadi 7 persen

Melalui penerapan auto rejection asimetris ini, BEI berupaya memberikan ruang bagi investor untuk mengevaluasi informasi dan merespons dinamika pasar secara lebih terukur. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung pengambilan keputusan investasi yang lebih cermat dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan fundamental ekonomi.

Perlu dicatat, batas ARB sebesar 7 persen bukan berarti harga saham hanya boleh turun 7 persen dalam seluruh kondisi. Ketentuan tersebut berlaku sesuai mekanisme perdagangan dan kategori harga saham yang ditetapkan BEI.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya