Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Saatnya DPR Tegas terhadap Ijazah Gibran

SENIN, 19 OKTOBER 2026 | 06:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan persoalan yang berkembang di masyarakat perlu dilakukan melalui mekanisme konstitusional. 

Diketahui, MK tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

"Ini saatnya fraksi-fraksi partai politik di DPR bersikap tegas atas polemik ijazah Gibran," kata pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah, dikutip Senin 19 Oktober 2026.


Menurut Amir, agenda politik di parlemen tidak seharusnya mengabaikan persoalan yang menyangkut kepercayaan publik terhadap konstitusi.

“Yang berperan dalam kasus Gibran itu fraksi-fraksi, karena fraksi merupakan kepanjangan tangan partai politik. Ketika sidang DPR berlangsung, fraksi harus berbicara mengenai persoalan ini,” kata Gibran.

Amir mengakui, masa reses DPR dapat memengaruhi waktu pembahasan. Namun, ia berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

Amir juga mengingatkan partai-partai politik yang terlibat dalam proses pencalonan Gibran agar tidak menghindari tanggung jawab politik. 

Amir menekankan, proses pencalonan dan persoalan konstitusional yang diperdebatkan masyarakat perlu dijelaskan secara terbuka.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya