Berita

Bank Jakarta. (Foto: Istimewa)

Finansial

BAJA Soroti Validitas Dugaan Korupsi Rp1 Triliun di Bank Jakarta

Publik Diminta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
SENIN, 19 OKTOBER 2026 | 05:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Barisan Aktivis Jakarta (BAJA) angkat suara soal dugaan korupsi senilai Rp1 triliun di Bank Jakarta. BAJA meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah, mengutamakan verifikasi fakta, serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Penegasan BAJA tersebut merespons pemberitaan salah satu media online mengenai dugaan penyimpangan kredit di Bank Jakarta. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meneruskan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

“Kita harus mampu membedakan antara laporan pengaduan, dugaan penyimpangan, hasil pemeriksaan, dan fakta hukum yang telah dibuktikan. Jangan sampai opini berkembang lebih cepat daripada fakta,” kata Presidium Barisan Aktivis Jakarta (BAJA), Anwar Sjani, dikutip Senin 19 Oktober 2026.


Menurut Anwar, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik dan lembaga keuangan daerah. Karena itu, pihak berwenang diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Anwar juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah bukan berarti mengabaikan dugaan pelanggaran. Sebaliknya, prinsip tersebut memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil, sementara laporan yang memiliki dasar tetap ditindaklanjuti secara profesional.

BAJA berpandangan bahwa kritik yang konstruktif harus berorientasi pada pencarian kebenaran, bukan membangun persepsi yang belum didukung bukti memadai.

Sedangkan Presidium BAJA, Joko Priyoski, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan yang berkaitan dengan pengelolaan kredit perbankan.

“Publik berhak memperoleh informasi yang benar. Karena itu, angka Rp1 triliun yang beredar harus dijelaskan dasar perhitungannya, ruang lingkup dugaan, serta status penanganan laporannya. Jangan sampai angka yang masih perlu diverifikasi langsung dipersepsikan sebagai kerugian negara yang sudah terbukti,” kata Joko.

Joko menilai, pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan kredit perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pengajuan, analisis kelayakan, persetujuan, pencairan, hingga penggunaan dana dan pemenuhan kewajiban kredit.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang belum akurat atau menimbulkan kesalahpahaman, diperlukan klarifikasi yang terbuka dan berimbang.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh diarahkan pada kesimpulan yang mendahului proses pemeriksaan. Sikap kritis terhadap pemberitaan harus disertai kemampuan menilai sumber informasi, membandingkan keterangan, dan membedakan fakta dari opini.

Secara regulasi, Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum menekankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam pengelolaan perbankan. Prinsip-prinsip tersebut relevan sebagai acuan umum dalam mendorong tata kelola yang sehat dan pengawasan yang efektif.

BAJA berpandangan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jakarta dan institusi penegak hukum harus dijaga melalui informasi yang akurat, transparansi yang proporsional, serta proses pemeriksaan yang independen.

Dugaan yang memiliki dasar harus ditindaklanjuti. Namun, pihak yang disebut atau dikaitkan dengan suatu laporan juga tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tidak boleh digunakan untuk menutup ruang kritik maupun menghambat pemeriksaan atas laporan yang layak ditindaklanjuti.

"BAJA mengajak masyarakat untuk tetap kritis, memeriksa kebenaran informasi, dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara professional," pungkas Joko.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya