Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

SENIN, 19 OKTOBER 2026 | 04:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polemik mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dilepaskan dari persoalan konstitusi, kepentingan politik, dan masa depan stabilitas nasional.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah melihat terdapat operasi politik yang bertujuan mempertahankan posisi Gibran di tengah desakan masyarakat agar persoalan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditindaklanjuti oleh lembaga negara.

Menurut Amir, persoalan mendasar dalam polemik tersebut adalah apakah kekuasaan akan digunakan untuk menjalankan konstitusi atau justru dipertahankan demi kepentingan politik tertentu.


“Kasus Gibran berbicara tentang kekuasaan dan konstitusi. Padahal, kekuasaan itu untuk melaksanakan konstitusi. Kalau sudah ada keputusan MK, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Amir, dikutip Senin 19 Oktober 2026.

Menurut Amir, dalam negara hukum, tidak boleh ada pejabat yang menempatkan kepentingan mempertahankan jabatan di atas kepentingan konstitusi.

Amir juga mempertanyakan kepentingan politik di balik kunjungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menemui Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara menjelang perkembangan putusan MK yang berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran.

“Jokowi justru yang mendalangi operasi politik. Apa kepentingan Jokowi mendatangi Prabowo di Kertanegara menjelang keputusan MK soal ijazah Gibran? Ini yang perlu dipertanyakan,” kata Amir.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya