Berita

Tersangka OTT Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK:

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

SENIN, 19 OKTOBER 2026 | 03:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu pengadaan barang yang didalami dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, barang yang dimaksud di antaranya alat komunikasi berupa handy talky (HT). Namun, KPK masih mengumpulkan dokumen untuk mendalami detail paket pengadaan tersebut.

"Di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla. Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT, itu ada," kata Taufik seperti dikutip, Minggu, 18 Oktober 2026.


Ia menyatakan, rincian pengadaan tersebut akan disampaikan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen terkait.

"Jadi itu secara detail nanti akan kita update kembali karena memang pendalaman-pendalaman dokumen pengadaannya seperti apa, itu akan dikumpulkan di proses penyidikan ke depan," kata Taufik.

Taufik menambahkan, penyidik juga tengah mendalami paket pengadaan yang melibatkan pihak swasta. Dua perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut disebut memiliki kegiatan pengadaan yang berbeda.

"Kemudian untuk dua pihak swasta, ini dua perusahaan yang berbeda. Jadi memang dua, dua entitas perusahaan yang berbeda terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berbeda pula," pungkas Taufik.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026, tim KPK mengamankan 15 orang di Jakarta. Mereka terdiri dari pejabat BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.

KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP.

Pada klaster pertama, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan. Pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung tersebut berlangsung pada periode 2024-2026 dengan total nilai sekitar Rp148 miliar.

Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, pada 2025 sebesar Rp52,27 miliar, dan pada 2026 sebesar Rp50 miliar.

KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melalui pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.

Kepemilikan saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen. Berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, kepemilikan tersebut setara dengan Rp30,98 miliar.

Sementara itu, pada klaster kedua, KPK menduga Richard Erlangga meminta fee kepada penyedia barang dan jasa agar mendapatkan paket pengadaan BNPB pada 2026. Salah satu penyedia yang disebut menyetujui permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras.

Pada periode Januari-September 2026, Richard diduga menerima uang melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan, dengan total Rp2,38 miliar.

Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang kepada Gabriel Purwaka Sigit sebesar Rp140 juta. Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat (AS), 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sebagian barang tersebut diduga berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya