Logo halal. (Foto: Istimewa)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan keputusan pemerintah yang menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang seyogianya berlaku pada 18 Oktober 2026, namun diundur selama dua tahun menjadi 18 Oktober 2028.
Meski kebijakan penundaan tersebut berlaku secara regulasi, MUI meminta kepada masyarakat Muslim di Indonesia untuk tetap konsisten dan selektif dengan tidak membeli maupun mengonsumsi produk yang belum berlabel halal.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, seusai menutup kegiatan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Sabtu 17 Oktober 2026.
Kiai Cholil mempertanyakan langkah pemerintah yang menunda implementasi aturan
mandatory halal tersebut, mengingat ketentuan wajib sertifikasi halal sebenarnya telah diamanatkan secara sah melalui regulasi undang-undang.
Menurutnya, keputusan penundaan tersebut sangat disayangkan karena menyangkut kepastian perlindungan konsumen Muslim.
"Sikap kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa berani ditunda? Ya, jadi saya menyesalkan," kata Kiai Cholil, dikutip dari
MUI Digital, Senin 19 Oktober 2026.
Kendati pelaksanaan undang-undang kewajiban halal mengalami penundaan di tingkat administrasi negara, Kiai Cholil menekankan bahwa aturan hukum syariah tidak ikut bergeser.
Ia menekankan bahwa kewajiban mengonsumsi makanan, minuman, serta menggunakan produk yang halal tetap berlaku melekat bagi setiap individu Muslim tanpa terkecuali.
"Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah,” kata Kiai Cholil.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau dan meminta kepada umat Islam jangan membeli produk yang tidak ada label halalnya.
“Ini wajib dianut secara individu sebagai muslim tidak mengonsumsi kecuali yang halal," kata Kiai Cholil.
Lebih lanjut, Kiai Cholil meminta umat Islam untuk tetap menjadikan label halal sebagai acuan utama dalam bertransaksi sehari-hari.
Penundaan implementasi undang-undang tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk mengabaikan prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari.
"Meskipun pelaksanaan undang-undangnya ditunda, tapi bagi umat Islam tidak boleh ditunda untuk makan, minum, menggunakan yang halal," pungkas Kiai Cholil.