Berita

Logo halal. (Foto: Istimewa)

Nusantara

MUI Kecewa Aturan Wajib Halal Ditunda

Umat Islam Diimbau Hindari Produk tanpa Label Halal
SENIN, 19 OKTOBER 2026 | 00:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan keputusan pemerintah yang menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang seyogianya berlaku pada 18 Oktober 2026, namun diundur selama dua tahun menjadi 18 Oktober 2028. 

Meski kebijakan penundaan tersebut berlaku secara regulasi, MUI meminta kepada masyarakat Muslim di Indonesia untuk tetap konsisten dan selektif dengan tidak membeli maupun mengonsumsi produk yang belum berlabel halal.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, seusai menutup kegiatan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Sabtu 17 Oktober 2026.


Kiai Cholil mempertanyakan langkah pemerintah yang menunda implementasi aturan mandatory halal tersebut, mengingat ketentuan wajib sertifikasi halal sebenarnya telah diamanatkan secara sah melalui regulasi undang-undang. 

Menurutnya, keputusan penundaan tersebut sangat disayangkan karena menyangkut kepastian perlindungan konsumen Muslim. 

"Sikap kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa berani ditunda? Ya, jadi saya menyesalkan," kata Kiai Cholil, dikutip dari MUI Digital, Senin 19 Oktober 2026. 

Kendati pelaksanaan undang-undang kewajiban halal mengalami penundaan di tingkat administrasi negara, Kiai Cholil menekankan bahwa aturan hukum syariah tidak ikut bergeser.

Ia menekankan bahwa kewajiban mengonsumsi makanan, minuman, serta menggunakan produk yang halal tetap berlaku melekat bagi setiap individu Muslim tanpa terkecuali.

"Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah,” kata Kiai Cholil.  

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau dan meminta kepada umat Islam jangan membeli produk yang tidak ada label halalnya. 

“Ini wajib dianut secara individu sebagai muslim tidak mengonsumsi kecuali yang halal," kata Kiai Cholil.

Lebih lanjut, Kiai Cholil meminta umat Islam untuk tetap menjadikan label halal sebagai acuan utama dalam bertransaksi sehari-hari. 

Penundaan implementasi undang-undang tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk mengabaikan prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari.

"Meskipun pelaksanaan undang-undangnya ditunda, tapi bagi umat Islam tidak boleh ditunda untuk makan, minum, menggunakan yang halal," pungkas Kiai Cholil.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya