Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah (Foto: Istimewa)
Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, mempertanyakan sikap Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang dinilai memicu gejolak di pasar modal Indonesia.
Menurutnya, evaluasi terhadap tata kelola Bursa Efek Indonesia (BEI) memang diperlukan, tetapi kebijakan MSCI semestinya turut mempertimbangkan berbagai upaya perbaikan yang telah dilakukan otoritas pasar modal.
Kritik tersebut disampaikan menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 11,57 persen pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026. Sejumlah saham berkapitalisasi besar (big cap) dan saham unggulan (blue chip) ikut tertekan hingga 14 persen, bahkan mendekati 15 persen.
Kondisi ini terjadi setelah MSCI menempatkan pasar saham Indonesia dalam kategori standalone.
“Yang pasti MSCI bukan kelembagaan agama, tempat kebenaran esensial melekat, dan para pengurus MSCI bukan nabi, yang memiliki otoritas tunggal, dan paling sempurna. Karena itu, kita juga boleh kritis terhadap mereka,” kata Said dalam keterangannya, Minggu, 18 Oktober 2026.
Menurut Said, otoritas pasar modal Indonesia telah menjalankan sejumlah rekomendasi perbaikan secara bertahap. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meningkatkan ketentuan free float secara berjenjang berdasarkan kapitalisasi pasar menjadi 15, 20, dan 25 persen, serta menjatuhkan ratusan sanksi kepada pelaku pasar.
BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan OJK juga disebut aktif membangun komunikasi dengan MSCI. Meski mengakui masih terdapat persoalan transparansi kepemilikan saham dan praktik pengaturan harga, Said menyayangkan langkah pembenahan tersebut seolah tidak mendapat apresiasi dari MSCI.
Said kemudian membandingkan sikap MSCI dengan FTSE Russell yang mempertahankan Indonesia dalam kelompok Secondary Emerging Market bersama 13 negara lain, termasuk Tiongkok, India, Filipina, Vietnam, dan Arab Saudi.
Keputusan itu, menurutnya mempertimbangkan perbaikan klasifikasi investor, penambahan free float, serta penguatan pengawasan pasar. Said juga menyinggung kemungkinan adanya kepentingan yang lebih luas di balik kebijakan MSCI.
“Semoga pula MSCI tidak sedang menjalani perannya sebagai proxy dari sang adikuasa,” tegasnya.
Said juga menyoroti transaksi investor asing yang disebut membukukan pembelian saham hingga Rp9,18 triliun ketika IHSG terpuruk pada 16 Oktober 2026.
Dia menegaskan tidak menuduh MSCI sengaja menjatuhkan harga saham untuk menguntungkan pihak tertentu, tetapi menilai dampak kebijakannya patut dipertanyakan.
“Kalau niat baik MSCI pada akhirnya menimbulkan kejatuhan harga, dan kejadiannya berulang, bukankah sudah wajarnya jika kita bertanya tanya, MSCI sedang membantu BEI memperbaiki diri atau kendaraan hedge fund ambil untung?” ungkapnya.
Said berharap evaluasi MSCI benar-benar diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pasar modal, bukan justru memicu gejolak berulang yang merugikan investor.
Ia mengingatkan bahwa proses pembenahan harus dilakukan tanpa mengabaikan kemajuan yang telah dicapai.
“Mari kita temukan jarumnya, tetapi padi yang menguning tidak rusak karena terinjak injak saat mencari jarum,” pungkasnya.