Berita

Ilustrasi Karhutla Ganggu 2.458 Penerbangan (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Karhutla Ganggu 2.458 Penerbangan, Ini Hak Penumpang Pesawat

MINGGU, 18 OKTOBER 2026 | 13:31 WIB | OLEH: TIFANI

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak terhadap 2.458 penerbangan berjadwal dalam negeri pada periode 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026. Kondisi ini membuat ribuan penerbangan mengalami gangguan, mulai dari keterlambatan hingga pembatalan akibat kabut asap yang mengganggu keselamatan penerbangan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, jumlah penerbangan terdampak bertambah 437 penerbangan dibandingkan data per 13 Oktober 2026 yang mencapai 2.021 penerbangan. Dampak kabut asap pada 13–17 Oktober 2026 juga meluas ke sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara, selain Kalimantan, Papua, dan Sumatera.

Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara, dari total 2.458 penerbangan domestik yang terdampak, sebanyak 1.080 penerbangan mengalami keterlambatan (delay), sedangkan 1.324 penerbangan dibatalkan atau ditunda. Lantas, apakah penumpang berhak mendapatkan ganti rugi jika penerbangan batal akibat asap karhutla?


Mengutip laman resmi Kementerian Perhubungan pada Kamis (8/10/2026), asap yang menyebabkan jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional dapat memengaruhi keselamatan penerbangan. Dalam kondisi tersebut, maskapai dapat melakukan keterlambatan, penundaan, pembatalan, maupun pengalihan penerbangan berdasarkan evaluasi kondisi di lapangan.

Ketentuan mengenai tanggung jawab maskapai dalam kondisi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, yang mengalami perubahan melalui PM 89 Tahun 2015.

Apakah Penumpang Berhak Mendapatkan Ganti Rugi akibat Karhutla?

Penerbangan yang dibatalkan akibat asap karhutla tidak serta-merta membuat maskapai wajib membayar ganti rugi berupa kompensasi kepada penumpang. Pasalnya, faktor cuaca yang mengganggu keselamatan penerbangan, termasuk kabut, asap, dan jarak pandang di bawah standar minimum, dapat menjadi alasan pembebasan tanggung jawab ganti kerugian atas keterlambatan penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, pembebasan dari kewajiban membayar ganti rugi tidak berarti hak penumpang atas tiket otomatis hilang. Penumpang tetap dapat memperoleh penanganan sesuai ketentuan, termasuk pengalihan penerbangan atau pengembalian biaya tiket apabila memenuhi persyaratan.

Hak Penumpang jika Penerbangan Dibatalkan akibat Karhutla

Dalam kondisi kahar atau force majeure, penumpang dapat meminta pengembalian biaya jasa angkutan udara (refund ticket) atas tiket yang telah dibeli. Besaran pengembalian dana dan ketentuan biaya administrasi mengikuti aturan yang berlaku.

Ketentuan pengembalian tiket karena force majeure membedakan potongan biaya administrasi berdasarkan kelompok pelayanan maskapai. Untuk layanan full service, potongan administrasi tercantum sebesar 20 persen. Sementara itu, layanan medium service dikenai potongan 15 persen dan no-frills sebesar 10 persen.

Selain pengembalian dana, penumpang juga dapat memperoleh opsi pengalihan penerbangan sesuai kondisi operasional maskapai. Apabila terjadi perubahan jadwal dan penumpang tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya maupun penerbangan maskapai lain, terdapat ketentuan mengenai penyediaan akomodasi agar penumpang dapat diberangkatkan pada hari berikutnya.

Dengan demikian, penumpang yang terdampak pembatalan penerbangan akibat asap karhutla perlu memperhatikan informasi resmi dari maskapai mengenai pilihan pengalihan jadwal, pengembalian tiket, serta penanganan lain yang tersedia sesuai ketentuan penerbangan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya