Berita

Adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Bakal Bersurat ke Panglima TNI soal Penyidikan Kasus BNPB

MINGGU, 18 OKTOBER 2026 | 09:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Panglima TNI untuk menindaklanjuti koordinasi penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang turut berkaitan dengan personel TNI aktif.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, KPK mengedepankan pendekatan kolaboratif dalam menangani perkara tersebut bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Namun untuk pengenaan pasal terkait penyelenggara negaranya, kita akan koordinasikan dengan pihak Puspom TNI," kata Taufik seperti dikutip, Minggu, 18 Oktober 2026.


Ia menjelaskan, koordinasi tersebut diperlukan agar proses penyidikan berjalan secara sinergis dan tidak dilakukan secara sendiri-sendiri.

"Jadi kita tidak melakukan penyidikan secara sendiri-sendiri, tetapi memang kemudian itu dilakukan sinergi dalam proses penyidikannya," ujarnya.

Taufik mengatakan, koordinasi dengan Puspom TNI telah dilakukan sejak proses ekspose perkara pada 13 dan 14 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, KPK telah menjelaskan konstruksi perkara kepada pihak TNI.

"Nah ini tentunya akan kita secara formal ya, akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif," tegas Taufik.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan melalui koordinasi antarlembaga sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026, tim KPK mengamankan 15 orang di Jakarta. Mereka terdiri dari pejabat BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.

KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP).

Pada klaster pertama, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan. Pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung tersebut berlangsung pada periode 2024-2026 dengan total nilai sekitar Rp148 miliar.

Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, pada 2025 sebesar Rp52,27 miliar, dan pada 2026 sebesar Rp50 miliar.

KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melalui pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.

Kepemilikan saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen. Berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, kepemilikan tersebut setara dengan Rp30,98 miliar.

Sementara itu, pada klaster kedua, KPK menduga Richard Erlangga meminta fee kepada penyedia barang dan jasa agar mendapatkan paket pengadaan BNPB pada 2026. Salah satu penyedia yang disebut menyetujui permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras.

Pada periode Januari-September 2026, Richard diduga menerima uang melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan, dengan total Rp2,38 miliar.

Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang kepada Gabriel Purwaka Sigit sebesar Rp140 juta. Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat (AS), 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sebagian barang tersebut diduga berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Bima Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Richard Erlangga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i dalam UU Pemberantasan Tipikor. Gabriel Purwaka Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a atau Pasal 605 Ayat 1 huruf b atau Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam keadaan darurat bencana dan masuk dalam struktur anggaran BNPB. Penggunaannya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari empat persyaratan, yakni penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati/wali kota, gubernur, atau Presiden; penetapan status keadaan tertentu; pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB; atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Dana tersebut digunakan untuk penanganan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor untuk pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung agar penanganan bencana dapat dilakukan dengan cepat ketika status darurat ditetapkan.

Namun, KPK menduga penggunaan DSP melalui mekanisme tersebut justru menjadi celah terjadinya konflik kepentingan dan suap yang menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya