SALAH satu poin penting dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto adalah “mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru”. Swasembada energi menjadi variabel penting dari kemandirian bangsa setara dengan pangan dan air karena menjadi elemen utama yang menjadi penunjang kehidupan sebuah bangsa.
Dalam dinamika politik antarnegara di level global, penguasaan akan energi bahkan menjadi determinan utama yang menentukan pola relasi, daya tawar, bahkan struktur hierarki antarnegara. Rezim Prabowo-Gibran sejak awal berkomitmen untuk mengubah keunggulan komparatif Indonesia di bidang sumber daya energi menjadi keunggulan kompetitif yang dapat memperkuat daya saing, memenuhi kebutuhan domestik, dan memperkuat pengaruh Indonesia di level global.
Diskursus energi di level global sudah sejak lama bergeser dari upaya negara-negara di dunia untuk memacu eksplorasi dan eksploitasi energi fosil ke arah pengembangan energi baru dan terbarukan sebagai ikhtiar global untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan merespons dampak perubahan iklim yang kian destruktif. Pergeseran ini berlangsung cepat dalam tiga dekade terakhir meskipun upaya atau tindak lanjut dari negara-negara di dunia tak secepat perubahan yang berlangsung.
Indonesia sendiri sebagai bagian dari komunitas global tak luput dari pegreseran paradigmatik tersebut. Indonesia suka tidak suka memanggul tanggung jawab untuk berpartisipasi mulai dari melakukan transisi energi, hingga pengembangan ekonomi biru dan hijau yang dianggap mampu menyeimbangkan antara kebutuhan industrialisasi sebuah negara dan tanggung jawab ekosentrisme untuk merawat lingkungan hidup.
Tantangan dan Sirkumstansi Saat Ini
Komitmen untuk mewujudkan swasembada energi yang dicanangkan oleh rezim Prabowo-Gibran sejatinya bukanlah kebijakan dan program yang mudah. Level kesulitannya bukan terletak pada soal teknikal dan implementasi, tapi lebih kepada komitmen dan aspek paradigmatik yang ada di kognitif para pemangku kebijakan itu sendiri.
Bukan merupakan hal yang mudah untuk menggeser cara pandang para pemangku kebijakan agar bergeser dari energi fosil yang kian hari jumlahnya makin berkurang dan produksinya semakin sulit karena keterbatasan teknologi ke arah pengembangan energi baru dan terbarukan yang lebih menjanjikan di sisi kemandirian dan ketahanan energi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa para pelaku industri fosil sangat mempengaruhi kebijakan politik para pembuat kebijakan agar tidak mengeliminasi keberadaan mereka. Di Amerika dan negara-negara Eropa, para pelaku industri fosil bahkan menjadi donatur kampanye para kandidat presiden dan wakil presiden dengan bargaining position bahwa kelangsungan mereka tetap dijaga.
Di Indonesia sendiri, jika menggunakan pendekatan rasionalistik pengambilan keputusan atau kebijakan, sangat sulit untuk mewujudkan swasembada energi melalui energi fosil, baik minyak bumi maupun gas alam. Sejak 2008, Indonesia keluar dari organisasi negara-negara pengeskpor minyak (OPEC) karena tidak mampu memenuhi kuota produksi, bahkan beralih status dari negara eksportir ke negara importir bersih. Skema importasi yang dilakukan oleh Indonesia sendiri untuk memenuhi kebutuhan minyak bumi dan gas alam masih sangat tergantung pada negara-negara Timur Tengah, khususnya Arab Saudi.
Ketika terjadi turbulensi geopolitik yang keras seperti meletusnya Perang Iran-Israel pada pertengahan 2025, Perang Amerika Serikat (AS)-Iran sejak Februari 2026, hingga bentrok segitiga antara Arab Saudi-Yaman-Houthi yang berlokus di Timur Tengah, maka rantai pasok dan konektivitas yang berjalan menjadi tersumbat, bahkan putus. Inilah harga ketergantungan energi fosil yang harus dibayar oleh Indonesia.
Di dalam negeri, pemerintah masih sangat terhambat dalam hal optimalisasi sumber daya energi yang dimiliki dan tata kelola yang masih harus diperbaiki. Indonesia memiliki 128 cekungan minyak bumi dan gas alam potensial, namun baru 20 cekungan yang berhasil dieksplorasi dan dieksploitasi. Investasi sektor energi nasional saat ini tidak seksi di mata investor. Ada plus minus 140 perizinan yang harus diurus, yang mana keseluruhan perizinan tersebut harus melewati 17 instansi.
Lifting minyak bumi Indonesia hanya berada di level 605 ribu barel per hari, sedangkan angka kebutuhan menembus 1,6 juta barel per hari. Artinya, ada diskrepansi kebutuhan sebesar 1 juta barel per hari yang harus dipenuhi melalui skema impor. Upaya untuk mengoptimalkan sumur-sumur tua agar produksinya bisa ditekan ke level maksimal terkendala oleh penguasaan teknologi tinggi yang belum mumpuni, baik dalam enhanced oil recovery maupun improved oil recovery. Inilah persoalan-persoalan kritikal yang membuat Indonesia tidak bisa bergantung seratus persen pada energi fosil.
Pengembangan EBT
Catatan kritis di sektor energi tersebut menjadi atensi utama rezim pemerintahan Prabowo-Gibran dalam dua tahun terakhir. Untuk mewujudkan swasembada energi, diperlukan jalur lain yang tidak bertumpu sepenuhnya pada jalur konvensional. Maka dari itu, pengembangan energi baru dan terbarukan menjadi prioritas dalam aras kebijakan ekonomi energi nasional. Pemerintah mencanangkan untuk meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan meningkat secara progresif dari tahun ke tahun.
Pada 2026, levelnya ditetapkan di kisaran 18 hingga 21 persen. Tidak terlalu ambisius, tapi berbasis rasionalisasi kebijakan. Ada banyak strategi yang digagas oleh pemerintah. Pemerintah melalui ekosistem energi nasional--DEN, KESDM, BUMN--mendorong percepatan implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan target kapasitas 100 GW dari total potensi nasional sekitar 3.200 GW.
Pemerintah melakukan optimalisasi geotermal dengan memaksimalkan potensi panas bumi nasional yang terhitung sebagai pemilik cadangan terbesar kedua di dunia. Untuk melakukan transisi energi secara mulus dalam konteks bahan bakar, pemerintah menjalankan mandatori B50 dan E10 yang masuk pada kategori bahan bakar nabati. Pengembangan B50 dan E10 memiliki keunggulan kompetitif tersendiri.
Pertama, bahan baku produksi yang berasal dari kelapa sawit, jagung, dan tebu terhitung banyak jumlahnya dan menjadi basis perkebunan masyarakat. Kedua, pengembangan keduanya terbukti mampu untuk menghemat volume importasi solar dan bensin yang selama ini membebani anggaran negara. Ketiga, pengembangan bahan bakar nabati akan berjalan paralel dengan kebijakan prioritas pemerintah lainnya, yakni swasembada pangan dengan memacu produksi ke level optimal di sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
Selain pengembangan B50 dan E10, ikhtiar pemerintah untuk melakukan transisi energi tercermin dari kebijakan untuk menghentikan secara bertahap Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) untuk menghemat impor minyak mentah sekitar 200 ribu barel per hari. Transisi energi juga tidak sekadar dilakukan di level hulu, tapi juga hilir, yakni sektor industrialisasi. Di tengah fluktuasi harga minyak mentah yang tidak menentu, pemerintah memanfaatkan momen tersebut sebagai momentum untuk memperluas pengembangan ekosistem kendaraan listrik di level nasional.
Revisi UU Migas
Penguatan ekosistem kendaraan listrik ini juga diperkuat melalui pengembangan industri baterai yang menjadi komponen utamanya. Hilirisasi nikel dan mineral kritis yang digalakkan oleh pemerintah saat ini tidak terlepas dari strategi jangka panjang untuk memasifkan elektrifikasi kendaraan secara nasional tersebut. Kendati secara konsisten dan persisten mengembangkan energi baru dan terbarukan, pemerintah juga tak mengabaikan sepenuhnya optimalisasi sumber daya energi fosil, bahkan dilakukan secara beriringan atau paralel.
Sangat kentara upaya pemerintah untuk mewujudkan swasembada energi bersifat
double-track--menyeimbangkan jalur fosil dan energi baru dan terbarukan. Pemerintah bersama Komisi XII DPR RI saat ini sedang merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (UU Migas). Salah satu substansi utama yang dibahas adalah terkait pembentukan Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas) sebagai
single point of contact tata kelola migas nasional.
Keberadaan BUK Migas yang merupakan mandat konstitusi ini diharapkan dapat memperbaiki iklim dan ekosistem investasi di sektor energi nasional, mendukung deregulasi, memperkuat birokrasi, dan mengoptimalkan produksi untuk mendukung ketahanan energi nasional. Secara teknikal, untuk mendukung eksplorasi dan eksploitasi yang lebih optimal, pemerintah melakukan pendekatan administratif dengan melakukan pendataan sekitar 45.000 sumur minyak rakyat agar bisa dikelola lebih profesional oleh negara.
Pemerintah bersama KKKS juga mendorong eksplorasi pada cekungan dan blok-blok migas baru, serta mengoptimalkan keberadaan sumur eksisting dengan memanfaatkan teknologi berbasis
enhanced oil recovery maupun
improved oil recovery sebagai strategi utama untuk memaksimalkan produksi. Selain itu, di tengah turbulensi geopolitik dan geoekonomi global yang mempengaruhi rantai pasok dan konektivitas energi, pemerintah menggunakan pendekatan diplomasi energi dengan melakukan diversifikasi importasi energi terutama yang berasal dari Rusia untuk memastikan kecukupan energi di level domestik.
Impor migas dari Rusia dilakukan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas di bawah Kementerian ESDM berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Hingga pertengahan 2026, realisasi impor dari Rusia telah mencapai 770 ribu barel minyak mentah yang tiba di Pelabuhan Lawe-Lawe Kalimantan Timur.
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menyuratkan secara langsung satu pesan bahwa upaya untuk mewujudkan swasembada energi merupakan kejelian pemerintah untuk menciptakan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan energi dalam satu tarikan napas. Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran juga mengajarkan bahwa swasembada energi harus dilakukan melalui dua jalur keseimbangan antara optimalisasi pemanfaatan energi fosil dan pengembangan energi baru dan terbarukan.
Boy Anugerah, S.I.P., M.Si., M.P.P.
Analis Kerja Sama Luar Negeri Lemhannas RI 2015-2017/Tenaga Ahli Bidang Geopolitik, Hubungan Internasional, dan ESDM FPKB DPR RI/Founder Senayan Geopolitical Forum (SGF)