Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Desa dalam Otonomi Terpasung

MINGGU, 18 OKTOBER 2026 | 05:21 WIB

SINYAL bahaya! Laporan Global Multidimensional Poverty Index (MPI) 2026 terbaru, dari Oxford bersama UNDP membunyikan alarm bagi tata kelola pembangunan. Fakta mengagetkan mengenai ketimpangan geografis, nyaris semiliar manusia terjebak pusaran kemiskinan di wilayah pedesaan.
 
Data tersebut membuktikan bahwa desa masih menjadi episentrum kemiskinan. Di Indonesia, benang kusut yang berkontribusi pada nestapa pedesaan adalah ilusi otonomi. Slogan membangun dari pinggiran, diintervensi melalui program strategis secara top-down.
 
Sehingga, posisi desa menjadi objek penderita, ketika anggaran disentralisasi secara terselubung demi membiayai ambisi proyek.
 

 
Demokrasi yang Dibajak
 
Praktik demokrasi desa yang matang, terbentuk melalui musyawarah masyarakat desa. Dimana, akan disepakati prioritas pembangunan bottom up, yang menjawab indikator kebutuhan dasar, seperti: perbaikan irigasi, sarana pendidikan, dan penguatan pelayanan kesehatan.
 
Namun, kesepakatan demokratis mendadak dianulir oleh otoritas kewenangan. Pemerintah desa, saat ini melakukan penyesuaian anggaran demi membiayai pembentukan program strategis negara, melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Tanpa persiapan dan perencanaan yang berasal dari inisiatif desa, program tersebut berjalan seolah tanpa kejelasan teknis riil, terjadi kebingungan.
 
Di titik ini, prinsip meaningful public participation -partisipasi bermakna, yang menjadi fondasi rasionalitas komunikatif (Habermas, 1996) telah dieliminasi, dan warga kehilangan hak bersuara.
 
Diskriminasi Ekonomi
 
Jika ditelisik secara kritis (Unger, 2013), tragedi perampasan hak bukan sekadar persoalan salah urus administrasi di lapangan. Kondisi itu terjadi karena difasilitasi konstruksi undang-undang yang cacat, menyimpan pasal karet untuk melegitimasi sentralisasi terselubung.
 
Frasa -pemerintah dapat menugaskan desa, dalam Pasal 112 ayat (1) UU No 6 / 2014 tentang Desa, beroperasi layaknya cek kosong. Tanpa ada pagar pembatas yang mewajibkan instansi pemberi tugas untuk menanggung penuh biayanya (unfunded mandates). Pasal ini menjadi senjata legal bagi birokrasi di atas, untuk memaksa desa mengorbankan prioritasnya demi program titipan.

Watak hegemonik menjalar pada UU No 25/ 1992, tentang Perkoperasian. Lewat dalih pembinaan dan pengembangan iklim, Pasal 60, negara mendikte urusan internal sebagaimana pada program KDMP, mulai dari penentuan pengelola hingga mitra pemasok.
 
Lebih menyedihkan, pasal tersebut melegitimasi diskriminasi ekonomi yang melukai keadilan institusional bagi publik (Rawls, 1971). Koperasi yang berasal dari swadaya warga dibiarkan berkompetisi bebas dengan program koperasi sebagai instruksi pusat secara timpang, karena fasilitas dan perlindungan dipusatkan secara eksklusif untuk koperasi bentukan pemerintah.
 
Mesin Pemiskinan
 

Konsekuensi dari sentralisasi anggaran, yang bersembunyi di balik frasa kebijakan ini sangat fatal. Ketika dana desa disedot paksa, kebutuhan esensial infrastruktur warga berubah menjadi inferior dan bersifat sekunder, sehingga dapat ditunda pemenuhannya.
 
Fenomena ini secara aktual, menjadi mesin reproduksi kemiskinan. Sulit untuk skor kemiskinan di pedesaan membaik, bila birokrasi secara sistematis melucuti daya hidup dan anggaran desa. Menghadapi tembok arogansi birokrasi, publik tidak boleh menyerah pada apatisme. Perlu melakukan pengaturan dengan mengurai sengkarutnya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Dibutuhkan forum untuk mengadili inkonstitusionalitas pasal karet dari regulasi terkait desa. Mengembalikan hak otonom struktur perangkat desa, dengan memastikan kesejahteraan warga. Tafsir penugasan pemerintah bertentangan dengan konstitusi, ketika membebani anggaran desa.

Otonomi desa dan kemandirian berkoperasi, bukanlah hadiah dari birokrasi yang bisa ditarik ulur sesuka hati, melainkan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 (Asshiddiqie, 2015). Jika bangsa ini berkesungguhan merespons langkah darurat pengentasan kemiskinan di pedesaan, langkah pertamanya lugas: hentikan kebiasaan mendikte desa, pulihkan kedaulatan anggaran, dan biarkan warga desa membangun dirinya sendiri dengan bermartabat. Pikirkan kembali!
 

Yudhi Hertanto
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya