DIKTUM Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026--terkait tidak ditemukan bukti dokumen fisik ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA/sederajat dari luar negeri milik Gibran Rakabuming yang jadi poin krusial Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024--bukanlah titik akhir.
Justru putusan MK itu jadi pintu pembuka penyelidikan akan adanya dugaan adanya "pasal selundupan" dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023--yang saat ini jadi kartu truf penggugat menyoal dugaan praktek maladministrasi Kepemiluan kita.
Dalam konteks ini, demikian kian kompleksnya dampak dari putusan MK itu, menempatkannya hanya sebagai urusan ketatanegaraan rasanya terlalu menyederhanakan persoalan.
Apa terjadi dalam perkara yang membelit wapres Gibran, saya melihatnya sebagai fenomena gunung es dari gejala otokrasi elektoral: rezim hibrida yang tetap rutin menggelar pemilu, tetapi prosesnya telah dikendalikan agar kekuasaan tak lepas dari kelompok tertentu.
Akhirnya, arena pertarungannya pun bergeser, politik menjadi bersifat hibrida, dan tempat manuver konvensional dan kekuatan algoritma saling memengaruhi secara real-time.
Sementara batas ruang publik nyata dan ruang digital mulai runtuh dan kabur, menyisakan lanskap yang cair, asimetris, dan sulit diprediksi.
Lihat saja, betapa acaknya opini publik di ruang virtual. Kita saksikan adanya adu pernyataan antara mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari, ditambah sikap fraksi-fraksi di DPR yang tak seragam.
Dalam kebisingan itu, banyak pemerhati menduga sasaran utamanya bukan sekadar menjatuhkan Gibran dalam waktu dekat. Yang dibidik adalah modal moral dan politiknya menjelang Pemilu 2029.
Setidaknya ada tiga variabel yang menopang dugaan itu:
Pertama, jerat hukum. Sorotan MK pada persoalan administrasi pendidikan bisa menjadi ganjalan bagi Gibran untuk maju lagi pada 2029, kecuali regulasi KPU berubah atau ia menempuh pendidikan kesetaraan seperti Paket C.
Kedua, perebutan modal politik. Wacana penggantian Wapres di tengah jalan dinilai sengaja dilempar untuk membuka ruang bagi figur lain dari berbagai partai yang ingin mengamankan panggung sejak dini.
Ketiga, soliditas koalisi. Nasib gerakan ini bergantung pada hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan lingkar kekuasaan Solo. Selama koalisi di puncak solid, tekanan dari luar parlemen akan sulit menembus benteng DPR.
Posisi Rakyat di Mana?
Di tengah intrik prosedural itu, pertanyaan yang jarang diajukan adalah di mana posisi rakyat. Jangan-jangan rakyat hanya kebagian ampas demokrasi, yaitu sisa dan beban dari proses politik, sementara substansi, keadilan, dan manfaat terbaiknya dinikmati segelintir elite. Gejala itu sangat tampak, sekurang-kurangnya dalam tiga situasi.
Pertama, rakyat diperlakukan sebagai objek, bukan subjek berdaulat. Pemilih dirangkul hangat menjelang Pilpres, Pileg, atau pilkada, lalu aspirasinya tersisih oleh kalkulasi pejabat begitu bilik suara ditutup. Kedaulatan lebih sering menjadi slogan ketimbang kenyataan.
Kedua, rakyat paling rentan menanggung dampak kegaduhan. Alih-alih menikmati kesejahteraan, keadilan sosial, dan layanan publik yang baik, mereka disuguhi polarisasi, politik uang, dan kebijakan yang minim keberpihakan.
Ketiga, demokrasi mengalami disorientasi. Ia tak lagi berpijak pada nilai dasarnya, yakni kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat, melainkan terjebak formalitas prosedural.
Ketika demokrasi direduksi menjadi pemenuhan syarat administratif dan agenda lima tahunan, etika bernegara dan integritas kepemimpinan perlahan menguap. Yang tersisa hanyalah panggung banalitas kekuasaan dan populisme semu.
Cermin Sejarah
Hilangnya substansi demokrasi bukan cerita baru. Setiap era menyisakan ampasnya sendiri. Soekarno pernah mengkritik tajam demokrasi liberal. Baginya, demokrasi itu hanya memberi kesetaraan di atas kertas, yakni satu suara di bilik pemilu, sementara ketimpangan ekonomi tetap membelenggu rakyat kecil.
Bagi Bung Karno, demokrasi politik tanpa keadilan sosial-ekonomi hanya melahirkan ampas bagi kaum Marhaen, karena rakyat tak bisa kenyang oleh hak suara.
Dari kritik itu lahir Demokrasi Terpimpin, gagasan yang menarik secara konsep tetapi menyimpang dalam praktik. Kita lihat, periode 1959-1965 pemerintahan putra sang fajar itu berujung pada pemusatan kekuasaan di tangan presiden--melalui penetapan presiden seumur hidup lewat Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963.
DPR hasil Pemilu 1955 pun dibubarkan dan digantikan DPR Gotong Royong, sehingga kontrol legislatif jadi melemah. Gagasan megah itu akhirnya berujung sebagai ampas yang otoriter.
Orde Baru mengulang pola serupa dengan kemasan berbeda. Demokrasi Pancasila (1966-1998) menjadi alat legitimasi kekuasaan Soeharto. Indoktrinasi P4 meredam kritik, fusi partai mempersempit ruang politik, pers dibredel, dan hak asasi manusia dikorbankan di bawah bayang-bayang dwifungsi ABRI.
Dari Soeharto kita belajar bahwa prosedur demokrasi pernah dijadikan tameng bagi kekuasaan yang berwatak despotik.
Dari jejak itu terlihat bahwa yang berubah hanyalah kemasannya. Dulu demokrasi membungkus otoritarianisme yang terang-terangan. Kini ia menyelinap lebih lunak, lewat main-main hukum dan prosedur yang tampak sah di permukaan.
Menjadi Subjek Demokrasi
Satu hal tak banyak berubah dari masa ke masa. Rakyat belum bertransformasi dari objek menjadi subjek demokrasi yang otonom dan berdaya. Mereka dimobilisasi ketika dibutuhkan, lalu dipinggirkan setelah kekuasaan diraih dan pesta dimulai.
Karena itu, wacana pemakzulan tak sepatutnya berhenti sebagai tontonan elite atau adu legalitas. Pemakzulan, seperti mekanisme konstitusional lainnya, hanya bermakna jika bertujuan menjaga marwah konstitusi dan kepentingan rakyat, bukan menjadi alat tawar-menawar kekuasaan.
Pada akhirnya, pertanyaan sederhana ini menuntut jawaban jujur: sampai kapan demokrasi kita dibiarkan berjalan tanpa jiwa, dan sampai kapan rakyat hanya disodori ampas dari pesta politik yang megah ini?
Abdul Khalid Boyan
Kolumnis, Pegiat Demokrasi