Berita

Ilustrasi: Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Opini Pakar

Menguji Kredibilitas OJK dan BEI: Reformasi Pasar Modal

MINGGU, 18 OKTOBER 2026 | 02:33 WIB

KEPERCAYAAN adalah fondasi pasar modal. Investor tidak hanya membeli saham, tetapi juga mempercayai informasi, kewajaran harga, dan kemampuan pengawas menindak pelanggaran. Ketika kepercayaan terganggu, yang dipertaruhkan bukan sekadar indeks, melainkan kredibilitas institusi.
 
Pada 15 Oktober 2026, MSCI mengumumkan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Keputusan final dijadwalkan paling lambat akhir Juni 2027. MSCI menyoroti persoalan transparansi struktur kepemilikan dan dugaan perdagangan terkoordinasi, serta menekankan perlunya bukti bahwa reformasi berdampak nyata. Ini belum keputusan final, tetapi sinyal serius.
 
OJK, BEI, dan KSEI menyatakan pada 2 April 2026 bahwa empat agenda transparansi telah dituntaskan: pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen, pengumuman konsentrasi kepemilikan tinggi, klasifikasi investor yang lebih rinci, dan kenaikan minimum free float menjadi 15 persen. Namun, penyelesaian agenda administratif tidak otomatis membuktikan seluruh persoalan telah teratasi. Di sinilah kredibilitas OJK dan BEI diuji.
 

 
Reformasi Tidak Cukup Berhenti pada Aturan

Dalam perspektif regulatory governance, legitimasi regulator tidak hanya bersumber dari kewenangan formal, tetapi juga dari kualitas pengawasan, akuntabilitas, dan kemampuan menghasilkan perubahan yang dapat dipercaya. Black (2008) menunjukkan bahwa legitimasi dan akuntabilitas regulator dibentuk melalui hubungan yang terus diuji oleh pihak-pihak terdampak. Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah aturan, melainkan dari hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
OJK memegang peran regulator dan pengawas, sedangkan BEI menyelenggarakan perdagangan serta menjalankan pengawasan pasar sesuai kewenangannya. Pembagian peran harus jelas, bukan alasan untuk saling melempar tanggung jawab. OJK perlu memastikan pengawasan dan penegakan konsisten. BEI perlu menunjukkan efektivitas pemantauan transaksi, keterbukaan informasi, dan tindak lanjut atas indikasi perdagangan tidak wajar. Balfas (2016) menegaskan bahwa teknologi perdagangan saja tidak menjamin pasar yang wajar; pengawasan dan penegakan aturan tetap diperlukan.
 
Jackson dan Roe (2009) meneliti hubungan antara sumber daya pengawas sekuritas, penegakan hukum, dan perkembangan pasar. Temuannya mengingatkan bahwa kapasitas pengawasan merupakan bagian penting dari ekosistem perlindungan investor. Jika pengungkapan kepemilikan diperluas, pertanyaan berikutnya ialah bagaimana data diverifikasi, ketidaksesuaian ditindaklanjuti, dan dugaan manipulasi diperiksa secara adil serta konsisten.
 
Fluktuasi harga tidak otomatis membuktikan kegagalan pengawasan; pasar dipengaruhi kondisi global, sentimen, likuiditas, dan keputusan investor. Kritik harus berbasis bukti. Namun, OJK dan BEI perlu menjelaskan apa yang telah dilakukan, apa yang belum berhasil, dan bagaimana kelemahan akan diperbaiki. Akuntabilitas bukan berarti setiap gejolak harus dicegah, melainkan risiko dan pelanggaran ditangani secara kredibel.
 
Dari Komitmen Menuju Bukti Perubahan

Transparansi harus dapat digunakan, bukan sekadar tersedia. Pengungkapan kepemilikan yang lebih rinci dan ambang free float yang lebih tinggi merupakan langkah penting, tetapi dampaknya perlu diukur. Apakah struktur kepemilikan semakin mudah ditelusuri? Apakah free float yang dilaporkan mencerminkan saham yang tersedia untuk diperdagangkan? Apakah investor dapat menilai risiko konsentrasi kepemilikan dengan lebih baik? Pertanyaan ini menyentuh inti persoalan MSCI.
 
La Porta, Lopez-de-Silanes, dan Shleifer (2006) menelaah unsur hukum sekuritas yang berkaitan dengan perlindungan investor, sementara Djankov et al. (2008) menunjukkan pentingnya perlindungan pemegang saham minoritas dari transaksi yang merugikan. Keduanya mendukung satu pesan: keterbukaan informasi harus ditopang aturan yang dapat dijalankan dan perlindungan yang nyata. Yusuf dan Purwaningsih (2022) juga membahas bagaimana asimetri informasi dalam laporan keuangan dapat memengaruhi transaksi saham. Studi ini memberi landasan umum, bukan bukti langsung kegagalan atau keberhasilan pengawasan Indonesia.
 
OJK dan BEI sebaiknya menyampaikan kemajuan reformasi secara berkala dengan indikator: kualitas dan ketepatan waktu data kepemilikan, tindak lanjut atas anomali, penanganan dugaan pelanggaran, dan kepatuhan emiten terhadap ketentuan free float. Data pemeriksaan dan sanksi perlu diberi konteks dan menghormati proses hukum. Yang dibutuhkan bukan sekadar angka penindakan, melainkan bukti bahwa pengawasan lebih efektif dan risiko investor berkurang.
 
Akuntabilitas juga berarti bersedia mengevaluasi kebijakan sendiri. Jika suatu langkah belum memberi dampak yang diharapkan, regulator dan bursa perlu menjelaskan kendalanya, memperbaiki desain kebijakan. Kredibilitas tumbuh ketika lembaga terbuka terhadap evaluasi, konsisten, dan menunjukkan hasil yang dapat diuji. Koordinasi dengan KSEI juga penting, terutama karena data kepemilikan dan klasifikasi investor menjadi dasar bagi transparansi pasar.
 
Penutup

MSCI bukan satu-satunya penentu kualitas pasar modal Indonesia. Namun, penilaiannya merupakan sinyal dari penyedia indeks global yang patut dijawab dengan substansi, bukan sekadar keberatan atas klasifikasi. OJK, BEI, KSEI, emiten, dan perantara memiliki tanggung jawab berbeda tetapi saling terkait. Reformasi kokoh jika mandat masing-masing dijalankan dan koordinasi menghasilkan perbaikan nyata.
 
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan sekadar mempertahankan status dalam indeks global. Ukurannya adalah pasar yang lebih transparan, perdagangan yang wajar, informasi yang dapat dipercaya, serta perlindungan nyata bagi investor kecil maupun besar. Kredibilitas OJK dan BEI tidak dapat dipulihkan hanya melalui pernyataan komitmen. Ia harus dibuktikan melalui pengawasan efektif, penegakan konsisten, dan perubahan yang dapat dilihat publik.
 

Ade Wirman Syafei
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al Azhar Indonesia dan Mahasiswa Program Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah
 

Populer

UPDATE

Selengkapnya