Berita

Pemilik PO Bandung Express Miss Jenifer alias Miss Jenny (tengah) dan kuasa hukum Benny Wullur (kanan). (Foto: Istimewa)

Hukum

PO Bandung Express Ajukan Gugatan Melawan Hukum terkait Lelang Aset

MINGGU, 18 OKTOBER 2026 | 00:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Miss Jenifer alias Miss Jenny selaku pemilik Perusahaan Otobus (PO) legendaris yang berdiri sejak 1973, Bandung Express, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bandung terkait rencana pelelangan aset milik perusahaannya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum CV Bandung Express, Benny Wullur, dalam konferensi pers di kantornya, kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 16 Oktober 2026.

"CV Bandung Express telah menjadi nasabah loyal Bank Permata selama 16 tahun sejak 2010. Hanya karena sisa utang sekitar Rp8 miliar, Bank Permata seperti tega memaksakan pelelangan aset yang nilainya jauh di atas nilai utang tersebut," kata Benny, dikutip Sabtu 17 Oktober 2026.


Benny merinci, sisa utang kliennya tercatat sebesar Rp8.932.936.025. Sementara itu, nilai aset yang dijadikan jaminan berdasarkan NJOP mencapai Rp136.054.405.000. Sedangkan taksiran Bank Permata sebesar Rp76.807.876.000. Artinya terdapat selisih yang sangat signifikan antara nilai utang dan nilai aset jaminan.

"Bisa dibayangkan, sisa utang hanya sekitar Rp8 miliar, namun aset yang akan dilelang terdiri dari lima bidang tanah beserta bangunan seluas 13.817 m², yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No.732, Kelurahan Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung," jelas Benny.

Ia menilai langkah tersebut merugikan CV Bandung Express. Benny mencatat kerugian materiil yang dialami kliennya mencapai Rp60.746.526.000 dan kerugian imateriil sebesar Rp10.000.000.000.

Selain itu, perjanjian kredit antara kedua belah pihak baru akan berakhir pada tahun 2028, bukan 2026. Pihaknya juga sedang dalam proses penjualan aset lain yang nilainya cukup untuk melunasi sisa utang tersebut.

"Seharusnya bank menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan tidak bertindak sewenang-wenang. Kami memohon kepada majelis hakim agar dapat mengabulkan permohonan penangguhan penundaan lelang hingga putusan berkekuatan hukum tetap, dan memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk menunda proses lelang tersebut," ungkap dia.

Sementara itu, Miss Jenny menyampaikan bahwa pinjaman awalnya berkisar Rp30 miliar dan selama ini pihaknya selalu rutin mencicil hingga tersisa sekitar Rp8 miliar.

"Saya memohon kepada pihak Bank Permata untuk memberikan perpanjangan waktu sebentar saja, sampai aset yang sedang kami jual selesai dibayarkan. Hasil penjualannya akan langsung kami gunakan untuk melunasi sisa utang tersebut," harap Miss Jenny.

Untuk informasi jadwal lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh Bank Permata melalui surat No.398/SK/LWO2/SAM/IX/2026, tertanggal 22 September 2026 menetapkan total nilai limit dari lelang eksekusi hak tanggungan yang hendak dilaksanakan sebesar Rp 76.807.876.000 atas status yang dijaminankan oleh CV. Bandung Express dalam pekara a quo yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2026 melalui domain Lelang.go.id.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Bank Permata belum memberikan keterangan dan redaksi juga menunggu konfirmasi pihak Bank Permata Bandung untuk memberikan hak jawabnya kepada redaksi atas pemberitaan ini.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya