Berita

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

SABTU, 17 OKTOBER 2026 | 21:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) akan memecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun menegaskan, partainya tidak akan menoleransi kader yang terlibat korupsi. Surat rekomendasi pemecatan terhadap Hamenang dijadwalkan terbit pada Senin, 19 Oktober 2026.

“Kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok (19 Oktober 2026), kami pecat dengan mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan,” kata Komarudin dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu, 17 Oktober 2026.


Komarudin mengkalim PDIP telah berulang kali mengingatkan kader di lingkungan eksekutif maupun legislatif agar menjalankan amanah rakyat dan menjauhi praktik korupsi. Peringatan terakhir, kata dia, disampaikan langsung kepada sejumlah kepala daerah PDIP di kantor DPP pada 14 September 2026.

“Ibu ketua umum (Megawati Soekarnoputri) juga selalu mengingatkan kader-kader, baik di eksekutif maupun legislatif untuk menjauhkan diri dari korupsi. Karena mereka bertugas di situ untuk melayani rakyat, bukan mengumpulkan kekayaan dari hasil korupsi,” tegas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Komarudin juga memperingatkan seluruh kepala daerah dan kader PDIP di lembaga legislatif agar tidak menyalahgunakan jabatan. Ia memastikan partai akan mengambil tindakan tegas terhadap kader yang terbukti melakukan pelanggaran serupa.

“Ketika mereka melakukan tindakan yang sama atau ketangkap korupsi, kita pastikan akan melakukan pemecatan tanpa proses. Kami tidak akan tolerir untuk tindakan-tindakan begitu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hamenang bersama Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pihak swasta M Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka setelah terjaring OTT. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar yang disimpan dalam ember plastik biru berstiker “Dalam Pengawasan KPK”.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ember tersebut diduga digunakan untuk menyimpan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, bahwa ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” kata Budi, Jumat, 16 Oktober 2026.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya