Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) akan memecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun menegaskan, partainya tidak akan menoleransi kader yang terlibat korupsi. Surat rekomendasi pemecatan terhadap Hamenang dijadwalkan terbit pada Senin, 19 Oktober 2026.
“Kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok (19 Oktober 2026), kami pecat dengan mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan,” kata Komarudin dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu, 17 Oktober 2026.
Komarudin mengkalim PDIP telah berulang kali mengingatkan kader di lingkungan eksekutif maupun legislatif agar menjalankan amanah rakyat dan menjauhi praktik korupsi. Peringatan terakhir, kata dia, disampaikan langsung kepada sejumlah kepala daerah PDIP di kantor DPP pada 14 September 2026.
“Ibu ketua umum (Megawati Soekarnoputri) juga selalu mengingatkan kader-kader, baik di eksekutif maupun legislatif untuk menjauhkan diri dari korupsi. Karena mereka bertugas di situ untuk melayani rakyat, bukan mengumpulkan kekayaan dari hasil korupsi,” tegas anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Komarudin juga memperingatkan seluruh kepala daerah dan kader PDIP di lembaga legislatif agar tidak menyalahgunakan jabatan. Ia memastikan partai akan mengambil tindakan tegas terhadap kader yang terbukti melakukan pelanggaran serupa.
“Ketika mereka melakukan tindakan yang sama atau ketangkap korupsi, kita pastikan akan melakukan pemecatan tanpa proses. Kami tidak akan tolerir untuk tindakan-tindakan begitu,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hamenang bersama Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pihak swasta M Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka setelah terjaring OTT. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar yang disimpan dalam ember plastik biru berstiker “Dalam Pengawasan KPK”.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ember tersebut diduga digunakan untuk menyimpan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, bahwa ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” kata Budi, Jumat, 16 Oktober 2026.