Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi BPBD Kabupaten Klaten)

Nusantara

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

SABTU, 17 OKTOBER 2026 | 19:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti pentingnya tanggung jawab lintas sektor dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai dari pencegahan, pengawasan lahan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi, Umi Ma'rufah menilai, penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan pemegang konsesi perlu menjalankan kewajiban masing-masing untuk mencegah kebakaran dan menindak pelanggaran.

"Presiden perlu memastikan kementerian dan lembaga bekerja secara terpadu, menindaklanjuti laporan secara serius, serta menetapkan target pencegahan yang terukur," kata Umi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 17 Oktober 2026.


Menurut Umi, pengawasan terhadap lahan yang rawan terbakar perlu diperkuat, terutama pada area perkebunan dan konsesi perusahaan. Pemerintah perlu memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana pemadaman.

"Pengawasan seharusnya dilakukan secara berkala, terutama terhadap konsesi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau riwayat kebakaran," kata Umi.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah mengatur pembagian tugas berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.

Inpres tersebut menitikberatkan pada penguatan upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan karhutla. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Berikut rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi berdasarkan materi Inpres:

Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar berjalan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Selain itu, koordinasi juga mencakup pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya penanggulangan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan gubernur serta bupati/wali kota dalam menangani karhutla. Menteri Dalam Negeri juga memastikan tersedianya alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk penanganan karhutla.

Menteri Luar Negeri bertugas mengoordinasikan diplomasi dan hubungan luar negeri terkait persoalan karhutla. Tugas tersebut mencakup pemberian fasilitas diplomatik apabila dibutuhkan dalam upaya penanggulangannya.

Menteri Keuangan bersama Kepala Bappenas memberikan dukungan untuk menyinkronkan perencanaan dan penganggaran penanganan karhutla. Sinkronisasi dilakukan pada tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Kementerian yang menangani sektor pendidikan bertanggung jawab memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung meskipun berada di wilayah terdampak karhutla. Selain itu, kementerian terkait mendorong perguruan tinggi untuk aktif melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terkait karhutla.

Menteri Kesehatan wajib menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang cepat bagi masyarakat di daerah terdampak. Langkah ini bertujuan membantu memulihkan kondisi kesehatan warga akibat paparan asap.

Menteri Sosial bertanggung jawab memastikan terselenggaranya pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat terdampak. Bantuan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar para korban.

Menteri Pekerjaan Umum serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman bertanggung jawab mengerahkan sumber daya manusia dan peralatan untuk penanggulangan karhutla. Tugas terkait pengelolaan air juga mencakup pembuatan sekat kanal untuk pembasahan lahan.

Menteri Perhubungan diperintahkan memprioritaskan kemudahan layanan perizinan angkutan udara. Fasilitas seperti bandara dan ruang udara juga harus diprioritaskan untuk mendukung operasi pemadaman dan modifikasi cuaca.

Menteri Komunikasi dan Digital wajib memantau pemberitaan di media massa agar informasi terkait karhutla tetap berimbang. Hal ini penting untuk menjaga komunikasi publik mengenai langkah-langkah yang dilakukan pemerintah.

Menteri Pertanian bertugas mengawasi usaha pertanian dan memfasilitasi teknologi pembukaan lahan tanpa membakar. Menteri Pertanian juga mewajibkan pengusaha pertanian memiliki peralatan pemadam serta menindak tegas pelaku pembakaran lahan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan bertugas mengintensifkan patroli Polisi Kehutanan serta mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan terkait sarana pencegahan karhutla. Keduanya juga menjalankan penegakan hukum sesuai kewenangannya, termasuk pemberian sanksi administratif, penegakan hukum pidana, dan koordinasi pemulihan lahan pascakebakaran.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Menteri Transmigrasi bertanggung jawab mendorong agar dana desa dapat diprioritaskan untuk penanganan karhutla. Dengan demikian, desa memiliki sumber daya untuk mendukung upaya penanggulangan bencana.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional wajib mengidentifikasi lahan yang ditelantarkan meskipun telah memiliki izin usaha. Apabila penelantaran tersebut menyebabkan karhutla, instansi ini berwenang menjatuhkan sanksi kepada pemilik izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas bersama Menteri Keuangan bertugas menyelaraskan perencanaan dan penganggaran penanganan karhutla. Sinkronisasi anggaran dilakukan pada tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Menteri Badan Usaha Milik Negara bertugas menetapkan kebijakan agar BUMN turut mengalokasikan dana Bina Lingkungan atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk penanganan karhutla. Kementerian ini juga memantau pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.

Sekretaris Kabinet bertugas mengawasi pelaksanaan Inpres Nomor 3 Tahun 2020 serta mengoordinasikan laporan pelaksanaannya kepada Presiden.

Jaksa Agung bertanggung jawab mengoptimalkan penegakan hukum pidana terkait karhutla, termasuk mengupayakan tuntutan hukuman maksimal bagi para pelaku. Kejaksaan juga mengoordinasikan aparat penegak hukum dan menyelenggarakan pelatihan gabungan.

Panglima TNI mengerahkan personel TNI untuk membantu BNPB dalam pemadaman api dan patroli kawasan hutan. Panglima TNI juga bertugas menjatuhkan sanksi berat kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam pembiaran atau persekongkolan.

Kapolri wajib mengerahkan personel Polri untuk operasi pemadaman dan meningkatkan intensitas patroli wilayah. Kapolri juga bertugas memperkuat penegakan hukum serta memberikan sanksi kepada anggota kepolisian yang terlibat tindak pidana terkait karhutla.

Kepala BNPB bertanggung jawab menjalankan fungsi komando dan koordinasi, memberikan bantuan pendanaan, serta menyiagakan peralatan darat dan udara untuk daerah. BNPB juga bekerja sama dengan TNI, Polri, dan masyarakat untuk mendukung pemulihan sosial-ekonomi pascabencana.

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) wajib secara proaktif memberikan informasi mengenai titik panas, sebaran asap, serta tren cuaca dan musim. Data tersebut disampaikan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, dan BNPB untuk mendukung operasi pemadaman.

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) berkewajiban menyediakan dan memperbarui peta dasar serta peta tematik untuk mendukung operasi penanggulangan karhutla. Peta tersebut diperlukan untuk menganalisis lokasi secara presisi dan memantau perubahan tutupan lahan.

Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional bertanggung jawab menyediakan data citra satelit untuk mendukung percepatan operasi penanggulangan karhutla.

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) wajib memastikan kesiapsiagaan operasi pencarian dan pertolongan bagi masyarakat yang terjebak dalam keadaan darurat atau bahaya akibat asap dan api.

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bertugas melaksanakan intervensi modifikasi cuaca secara intensif di lokasi terdampak. Lembaga tersebut juga mengembangkan inovasi teknologi untuk mendukung sistem pembukaan lahan tanpa api.

Di tingkat daerah, gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas penanganan karhutla di tingkat provinsi dan wajib mengalokasikan anggaran penanganan karhutla dalam APBD. Gubernur juga bertugas menyusun peraturan daerah, memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar ketentuan, serta melaporkan perkembangan penanganan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BNPB.

Sementara itu, bupati dan wali kota bertanggung jawab memimpin operasi penanganan karhutla sebagai komandan satuan tugas di wilayah masing-masing. Mereka juga harus memastikan ketersediaan anggaran dalam APBD, menyusun peraturan daerah, serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha kehutanan dan pertanian yang melanggar kewajiban penanganan karhutla di wilayahnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya