Berita

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Foto: Istimewa)

Politik

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

SABTU, 17 OKTOBER 2026 | 17:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Presiden Prabowo Subianto diminta mencopot Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia antrean bahan bakar minyak (BBM) di berbagai daerah hingga gangguan pasokan listrik (blackout) di Batam.

Permintaan itu dinyatakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam menyikapi keprihatinan atas persoalan energi belakangan ini.

Ketua YLKI, Niti Emiliana menjelaskan bahwa persoalan tersebut menjadi alarm serius bagi tata kelola energi nasional dan menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan pemerintah dalam menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat.


"YLKI telah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 2026 Bapak Prabowo Subianto, untuk meminta evaluasi terhadap kepemimpinan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk Mencopot Menteri ESDM dari jabatannya," kata Niti dalam keterangan resmi pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Lanjut Niti, sebagai kementerian yang memiliki tanggung jawab dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan sektor energi, Kementerian ESDM harus memastikan keberlangsungan pasokan energi nasional dan melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

Persoalan antrean BBM di berbagai daerah dan gangguan pasokan listrik di Batam tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis. 

"Peristiwa tersebut menuntut evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pengawasan, ketersediaan, dan distribusi energi," kata Niti.

Berikutnya, gangguan energi berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen yang dijamin undang-undang.

YLKI mengingatkan bahwa UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf a, menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. 

Sementara itu, Pasal 4 huruf h mengatur hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

"Pemenuhan hak konsumen tidak cukup berhenti pada penyediaan energi, tetapi juga menuntut keandalan layanan, penanganan gangguan, serta pemenuhan hak atas kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Niti.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

OASE III PTKIN 2026: UIN Sunan Kalijaga Raih Juara Umum

Sabtu, 07 November 2026 | 08:19

Wall Street Rebound, Nasdaq Masih Babak Belur

Sabtu, 07 November 2026 | 08:05

Luruskan Tudingan Rekayasa, Muhammad Munawar: Proses Etik Dasaad Dilakukan secara Kelembagaan

Sabtu, 07 November 2026 | 07:38

Siapa Stephen Miller, Orang Kepercayaan Trump yang Jadi Kepala Staf Gedung Putih?

Sabtu, 07 November 2026 | 07:28

Gejolak Politik AS dan Krisis Prancis Tekan Pasar Saham Eropa

Sabtu, 07 November 2026 | 07:10

Ahmad Doli Kurnia dan Masa Depan Golkar

Sabtu, 07 November 2026 | 06:50

Penyadapan Presiden Bukan Pengalihan Isu, Tapi Operasi Terorganisir

Sabtu, 07 November 2026 | 06:25

Palestina dan Percaturan Imperium Global

Sabtu, 07 November 2026 | 05:59

Penyadapan Prabowo Ancaman Serius terhadap Negara

Sabtu, 07 November 2026 | 05:41

Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional

Sabtu, 07 November 2026 | 05:18

Selengkapnya