Berita

Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi (kanan). (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Finansial

LPS Singkirkan Asuransi Bermasalah dari Kepesertaan Awal

SABTU, 17 OKTOBER 2026 | 15:00 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Perusahaan asuransi dengan tingkat risk-based capital (RBC) di bawah 120 persen atau berstatus pengawasan intensif dan khusus tidak dapat memenuhi persyaratan awal untuk menjadi peserta Program Penjaminan Polis (PPP).

Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, mengatakan, persyaratan kepesertaan tersebut ditetapkan untuk memastikan perusahaan asuransi yang masuk dalam program berada dalam kondisi sehat.

"Apa yang akan kami tentukan adalah pengawasan normal. Ini sebenarnya nggak harus set-set apa-apa, normal aja. Kalau pengawasan intensif, khusus, sudah pasti berarti ada permasalahan di perusahaan-perusahaan itu," ujar Suwandi di Bali, Jumat malam, 16 Oktober 2026. 


Ia menjelaskan, terdapat dua parameter utama yang menjadi perhatian LPS dalam menilai kesehatan perusahaan asuransi, yakni tingkat RBC dan status pengawasan.

Menurut Suwandi, RBC merupakan indikator yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam menanggung risiko yang mungkin terjadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas minimum RBC sebesar 120 persen.

"Jadi, sarannya itu harus kumulatif. Baik RBC maupun status pengawasan," tegasnya.

Artinya, pemenuhan persyaratan kepesertaan tidak cukup hanya dilihat dari satu indikator. LPS juga mempertimbangkan status pengawasan perusahaan untuk memastikan tidak terdapat persoalan yang dapat memengaruhi kelayakannya menjadi peserta.

Suwandi menambahkan, penilaian awal tersebut akan menggunakan mekanisme self-assessment oleh masing-masing perusahaan asuransi. LPS selanjutnya melakukan validasi atau verifikasi untuk memastikan data dan kondisi perusahaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Apabila belum memenuhi ketentuan, perusahaan asuransi masih berpeluang memperbaiki kondisinya dan mengajukan kembali pemenuhan persyaratan kepada LPS. Setelah hasil verifikasi menunjukkan persyaratan telah dipenuhi, perusahaan tersebut dapat ditetapkan sebagai peserta Program Penjaminan Polis.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya