Berita

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi (Foto: Istimewa)

Politik

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

SABTU, 17 OKTOBER 2026 | 12:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus menjadi momentum untuk mengakhiri impunitas dan mempertegas supremasi sipil di Indonesia.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai putusan tersebut menjadi koreksi konstitusional terhadap sistem peradilan yang selama ini memungkinkan tindak pidana umum oleh anggota TNI ditangani melalui peradilan militer berdasarkan status keprajuritan pelakunya.

“Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan langkah penting bagi penguatan negara hukum, kesetaraan warga negara di hadapan hukum, dan supremasi sipil dalam demokrasi Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu, 17 Oktober 2026.


Menurut Hendardi, persoalan yurisdiksi peradilan militer tidak sekadar menyangkut teknis penentuan pengadilan yang berwenang. Lebih jauh, hal itu berkaitan dengan jaminan keadilan bagi korban, akuntabilitas penegakan hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Ia mengingatkan, penanganan tindak pidana anggota militer melalui peradilan militer berisiko memunculkan konflik kepentingan dan ketidakadilan, terutama dalam perkara yang melibatkan warga sipil sebagai korban.

“Putusan MK tersebut merupakan momentum untuk mengakhiri segala bentuk impunitas dan memastikan bahwa prinsip equality before the law berlaku tanpa pengecualian yang tidak dapat dibenarkan,” katanya.

Hendardi menegaskan, penegakan hukum tidak cukup hanya ditandai dengan diprosesnya suatu perkara. Proses tersebut harus berlangsung secara independen, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjamin hak korban atas keadilan dan pemulihan.

Ia juga menepis anggapan bahwa penguatan supremasi sipil bertentangan dengan profesionalisme TNI. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer justru dapat diperkuat melalui penegakan hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Atas dasar itu, Hendardi mendesak pemerintah dan DPR segera memulai revisi UU Peradilan Militer. Tenggat waktu paling lama dua tahun yang diberikan MK kepada pembentuk undang-undang tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda reformasi.

“Pemerintah dan DPR harus segera memulai revisi secara terbuka dan memberikan ruang partisipasi bermakna (meaningful participation), dengan melibatkan masyarakat sipil, kelompok korban, ahli hukum, serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam reformasi sektor keamanan,” ujarnya.

Ia menilai, revisi undang-undang tersebut harus memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum, serta mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan peradilan.

Selain itu, integrasi peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung perlu menjadi bagian dari agenda reformasi untuk menjamin independensi kekuasaan kehakiman. Pembinaan karier hakim juga harus dipastikan tidak berada di bawah pengaruh rantai komando militer.

“Tidak ada pertentangan antara menjaga kehormatan TNI dan menegakkan hukum secara setara. Kepercayaan masyarakat terhadap TNI akan semakin kuat apabila setiap dugaan tindak pidana ditangani secara adil melalui proses penegakan hukum yang akuntabel,” katanya.

Hendardi menegaskan, putusan MK harus ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum, bukan berhenti sebagai norma konstitusional.

“Dalam konteks itu, Putusan MK ini harus menjadi titik tolak untuk memutus impunitas dan memastikan bahwa supremasi hukum dan supremasi sipil ditegaskkan dalam pemerintahan demokratis Indonesia, bukan sekadar norma konstitusional,” tutupnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil UU Peradilan Militer dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai UU Peradilan Militer perlu diubah untuk memberikan kepastian hukum mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum, serta penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh.

Mahkamah juga menyoroti perlunya pengaturan mengenai pengadilan militer pertempuran, penyesuaian hukum acara, dan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat dalam menentukan forum peradilan suatu perkara.

“Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997 yang juga didalilkan atau dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Hari Bakti, Lapas Cianjur Gelar Aksi Bersih-Bersih melalui Imipas Peduli

Jumat, 06 November 2026 | 22:35

Kejagung Sita Rp11,7 Miliar dalam Kasus Nikel Arif Kurniawan

Jumat, 06 November 2026 | 22:31

Kapolri Banjir Dukungan Bongkar Kasus Penyadapan

Jumat, 06 November 2026 | 22:21

Bank Mandiri Bukukan Laba Bank Only Rp46,5 Triliun

Jumat, 06 November 2026 | 22:19

Aturan Berubah, Ekspor ke Jepang hingga Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi

Jumat, 06 November 2026 | 22:06

11 Kreator Indonesia Siap Bersaing di TikTok Awards Southeast Asia 2026

Jumat, 06 November 2026 | 21:48

Singgung Jokowi-Gibran, Penyadapan Prabowo Diduga Bermuatan Politik

Jumat, 06 November 2026 | 21:39

Pegasus di Indonesia: Sekadar Mitos atau Ancaman Nyata?

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

MedcoEnergi Umumkan Penerbitan Obligasi Senilai 300 Juta Dolar AS

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

Ketika Listrik Membuka Peluang: Dari Rumah Tangga hingga Ekonomi Desa

Jumat, 06 November 2026 | 21:03

Selengkapnya