Berita

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba (tengah) dan Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi (kanan). (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Finansial

Bukan Nasabah yang Jadi Peserta, Ini Skema Penjaminan Polis LPS

SABTU, 17 OKTOBER 2026 | 08:13 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan program penjaminan polis asuransi mulai berlaku pada Juli 2027. Saat ini, LPS tengah mematangkan rancangan program, terutama terkait persyaratan kepesertaan perusahaan asuransi.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan persiapan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” kata Ferdinan dalam pertemuan dengan insan media nasional di Bali, Jumat malam, 16 Oktober 2026. 


Ia menjelaskan, peserta program nantinya bukan masyarakat sebagai pemegang polis, melainkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menyelenggarakan asuransi umum maupun jiwa.

Namun, perusahaan asuransi tidak otomatis menjadi peserta. LPS akan menetapkan persyaratan tingkat kesehatan perusahaan melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya berdasarkan perhitungan Risk Based Capital (RBC).

Persyaratan tersebut disiapkan untuk menjaga keberlangsungan program sekaligus mengurangi risiko kegagalan perusahaan peserta pada tahap awal penerapan.

Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, mengatakan pihaknya juga menyiapkan skema pendaftaran bertahap bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan.

Melalui skema phased registration, perusahaan akan diberi waktu untuk memperkuat kondisi keuangan dan kesiapan operasional sebelum memenuhi kualifikasi kepesertaan.

“Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransinya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang,” ujar Suwandi.

LPS menyiapkan rancangan kepesertaan tersebut sebagai bagian dari persiapan operasional sebelum program penjaminan polis asuransi diberlakukan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya