Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang seharusnya digunakan untuk penanganan keadaan darurat bencana.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan (BMS), Richard Erlangga (RIC), Gabriel Purwaka Sigit (GPS), serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan DSP merupakan dana cadangan pemerintah untuk menangani keadaan darurat bencana yang dialokasikan dalam anggaran BNPB.
Penggunaannya mencakup penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
Meski pencairannya dapat dilakukan secara fleksibel demi mempercepat penanganan bencana, KPK menduga mekanisme pengadaan menggunakan dana tersebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan sejumlah pihak.
Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB telah menetapkan penyedia barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung. Namun, penyidik menemukan dugaan afiliasi perusahaan dengan pejabat internal serta permintaan imbalan dalam proses pengadaan.
Pada klaster pertama, KPK menduga sejumlah perusahaan yang bermitra dengan BNPB sepanjang 2024-2026 terafiliasi dengan Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB yang disebut sebagai adik Kepala BNPB saat itu.
“BMS (Bima Setiawan) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar,” ungkap Taufik saat jumpa pers, Jumat, 16 Oktober 2026.
Nilai pengadaan tersebut terdiri dari Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.
KPK juga menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya melalui pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
PT AVE diketahui memiliki 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia atau setara 1,07 persen kepemilikan. Dengan nilai saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, kepemilikan tersebut diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.
Sementara itu, pada klaster kedua, penyidik mengungkap dugaan praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP BNPB pada 2026.
Richard Erlangga, yang saat itu menjadi tenaga ahli Kepala BNPB, diduga meminta fee kepada penyedia agar mendapatkan paket pengadaan.
Salah satu pihak yang disebut dalam perkara ini adalah PT Trans Lintas Selaras (TLS), dengan Gery Prasetiawan selaku direktur utama yang diduga menyetujui permintaan tersebut.
KPK menduga Richard menerima uang melalui perantara dari Gery sepanjang Januari hingga September 2026 dengan total Rp2,38 miliar.
Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Penerimaan yang diduga dinikmati Gabriel tidak hanya berupa uang. KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 Dolar Singapura, serta kepingan dan tabungan emas.
Barang yang diduga diterima Gabriel mencakup 56 keping emas dengan berat total 133 gram dan tabungan emas seberat 192 gram.
“Yang diantaranya berasal dari vendor/penyedia pengadaan BNPB,” tutupnya.