Berita

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi. (Foto: tangkapan layar YouTube)

Bursa

OJK Ungkap 31 Saham Bermasalah Terindikasi Pidana

JUMAT, 16 OKTOBER 2026 | 18:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sebanyak 31 saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) terindikasi memiliki potensi tindak pidana di pasar modal.

Temuan tersebut diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani dan pejabat lain di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

"Dari 61 saham yang sebelumnya masuk daftar, 31 di antaranya telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal," kata Hasan.


Hasan menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah pembenahan dan penguatan pengawasan pasar modal yang dilakukan OJK bersama BEI sejak Januari 2026.

Dalam proses penegakan aturan, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak dengan total nilai lebih dari Rp390 miliar.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dalam rentang 2023 hingga 2026. OJK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk 12 direktur perusahaan sekuritas dan 15 individu, serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.

OJK juga menyampaikan adanya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sejumlah emiten, termasuk PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dugaan yang diperiksa antara lain terkait alokasi saham kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali serta penyamaran identitas pihak yang menerima alokasi.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, reformasi pasar modal telah berjalan sejak awal tahun. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperketat keterbukaan informasi kepemilikan saham dan memperluas klasifikasi investor.

Menurut Friderica, batas keterbukaan informasi yang sebelumnya berada di level 5 persen kini diturunkan menjadi 1 persen. Klasifikasi investor juga diperluas menjadi 39 kategori untuk meningkatkan transparansi pasar.

Ia menegaskan, langkah reformasi tersebut telah disiapkan dan berjalan sebelum pengumuman terbaru dari penyedia indeks global MSCI pada Jumat pagi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya