Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)
Pemerintah dan regulator disarankan mempertimbangkan penghentian sementara perdagangan bursa secara terukur apabila persoalan mendasar di pasar modal Indonesia tidak segera diatasi.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 8,01 persen pada pembukaan perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026.
Jansen menilai, gejolak pasar modal tidak bisa hanya dilihat dari pergerakan indeks, tetapi juga dari dampaknya terhadap jutaan investor, terutama masyarakat kecil yang menginvestasikan tabungan dan penghasilan mereka.
Ia mengaku telah hampir lima bulan berinvestasi di pasar modal Indonesia dan merasakan langsung kondisi bursa yang dinilainya tidak stabil.
“Kita harus memahami investor bukan hanya perusahaan besar, pemilik modal raksasa, atau investor asing. Ada masyarakat biasa yang menyisihkan gaji, mengumpulkan tabungan bertahun-tahun, dan menanamkan uangnya di pasar modal dengan harapan memperoleh masa depan lebih baik,” kata Jansen, Jumat, 16 Oktober 2026.
Menurutnya, kerugian investor akibat kejatuhan pasar bukan sekadar angka statistik. Ada masyarakat yang kehilangan sebagian hasil kerja kerasnya hingga mengalami penyusutan tabungan keluarga.
Karena itu, Jansen mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara adil, transparan, dan memiliki sistem pengawasan efektif.
Ia menegaskan, risiko kerugian merupakan bagian dari investasi. Namun, risiko tersebut harus dibedakan dari kerugian yang timbul akibat dugaan lemahnya tata kelola, ketidaktransparanan, manipulasi, atau kegagalan pengawasan.
“Investor boleh mengalami kerugian karena keputusan investasinya sendiri. Akan tetapi, mereka tidak boleh dibiarkan menanggung risiko akibat sistem yang tidak berintegritas,” tegasnya.
Jansen berpandangan, apabila persoalan mendasar tersebut tidak segera diselesaikan, pemerintah dan regulator perlu mempertimbangkan langkah luar biasa untuk melindungi investor, termasuk menghentikan sementara perdagangan bursa.
Meski demikian, ia menekankan penghentian perdagangan harus dilakukan secara terukur berdasarkan evaluasi profesional, indikator yang jelas, serta rencana pemulihan yang transparan.
“Penghentian ini tentu harus didasarkan pada evaluasi profesional, indikator yang jelas, dan rencana pemulihan yang transparan, bukan untuk menutupi kejatuhan indeks semata,” pungkasnya.