Ilustrasi. (Foto: Generate AI)
Nilai tukar Rupiah kembali menembus level Rp18.000 per Dolar AS pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026,
Mengutip data Bloomberg, Rupiah bergerak melemah 135 poin atau 0,75 persen ke level Rp18.073 per Dolar AS dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Tekanan terhadap Rupiah muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap prospek pasar modal Indonesia menyusul rencana Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia.
MSCI membuka konsultasi terkait usulan perubahan status Indonesia dari Emerging Market (pasar berkembang) menjadi Standalone Market (pasar mandiri).
Persoalan transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi disebut menjadi sorotan utama lembaga penyedia indeks global tersebut.
Dalam pengumumannya pada Jumat, MSCI menyebut usulan tersebut didasarkan pada kekhawatiran pelaku pasar mengenai kelayakan investasi di pasar saham Indonesia, terutama terkait transparansi kepemilikan saham dan integritas perdagangan.
“Dengan demikian, MSCI menilai bahwa klasifikasi Indonesia sebagai pasar berkembang tidak lagi tepat dan membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia menjadi pasar mandiri,” tulis MSCI dalam pengumumannya.
Untuk diketahui, MSCI mengelompokkan pasar saham ke dalam empat kategori, yakni Developed Market (pasar maju), Emerging Market(pasar berkembang), Frontier Market (pasar perintis), dan Standalone Market (pasar mandiri).
Kategori Standalone Market diberikan kepada negara yang menghadapi hambatan signifikan bagi investor internasional sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk masuk kategori Frontier Market.
Hambatan tersebut dapat berupa pembatasan arus modal, kontrol devisa yang ketat, keterbatasan akses investor asing, hingga kendala operasional lainnya.
Jika perubahan klasifikasi tersebut diberlakukan, saham-saham Indonesia tidak lagi masuk dalam indeks MSCI untuk pasar berkembang maupun pasar perintis. Kondisi ini berpotensi mengurangi eksposur saham domestik terhadap investor global yang menjadikan indeks MSCI sebagai acuan pengelolaan portofolio.
MSCI menyatakan keputusan final mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia akan diumumkan paling lambat akhir Juni 2027. Selama masa konsultasi, MSCI juga dapat menyampaikan pembaruan sementara berdasarkan tanggapan pelaku pasar.
Saat ini, ada beberapa negara yang masuk kategori Standalone, di antaranya Argentina, Jamaika, Panama, Lebanon, Malta, Nigeria, Palestina, Ukraina, dan Zimbabwe.