Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Publika

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

JUMAT, 16 OKTOBER 2026 | 04:59 WIB

MEMASUKI usia 69 tahun (10 Desember 2026) Badan Usaha Milik Negara/BUMN PT. Pertamina (Persero) sedang menghadapi persoalan pelik. Memang, telah banyak prestasi yang telah ditorehkan. Namun, tak sedikit permasalahan yang dihadapi. Yang terkini soal antrian BBM di SPBU berbagai daerah Indonesia. 

Tidak sedikit pula pengorbanan juga dilakukan atas nama dedikasi kepada rakyat, bangsa dan negara. Hanya saja, ada satu hal yang selalu menjadi pertanyaan publik, mengapa lifting minyak tidak pernah meningkat dan impor BBM meningkat? 

Telah 28 tahun pemerintahan pasca Orde Baru (Orba) berlalu dan Indonesia sempat menjadi produsen Migas. Setiap Presiden Republik Indonesia (RI) selalu berkeinginan menyasar peningkatan lifting migas dan mengurangi impor BBM tersebut. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya! Data dan fakta lifting minyak menunjukkan hasil yang lain. Hal ini disinyalir terjadi oleh ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi (UU 22/2001). Lifting Migas selalu merosot! 


Akibatnya, terjadi defisit transaksi berjalan (current accoun deficit/CAD) dalam APBN yang sangat besar. Mengacu pada data Bank Indonesia, defisit transaksi berjalan Indonesia selama tahun 2024 tercatat sejumlah 2,0 miliar Dolar AS (0,1 persen dari PDB). Pada tahun 2025, defisit transaksi berjalan (CAD) Indonesia sempat turun, yaitu 1,5 miliar Dolar AS atau setara 0,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Seharusnya, CAD yang rendah ini dapat dipertahankan, tapi faktanya justru lain. Malah, CAD Indonesia pada kuartal II 2026 meningkat luar biasa sejumlah 12,5 miliar Dolar AS (800 persen) atau sekitar 3,3 persen dari PDB. Hal ini menunjukkan tidak bekerjanya otoritas fiskal dan moneter dalam menahan laju CAD. Hal mana, bisa dilakukan secara antisipatif dengan berbagai instrumen yang dimilikinya. Dari tahun ke tahun faktanya tak ada perubahan signifikan.

Mengapa hal ini bisa terjadi, tidak lain karena impor Migas dan BBM yang sangat besar. Digunakan untuk konsumsi atas kekurangan produksi (lifting) dalam negeri. Tidak seperti UU 8/1971 yang memberikan kewenangan penuh kepada Pertamina. UU 22/2001 memberikan sebagian ruang kewenangan di hulu kepada SKK Migas dan di hilir untuk BPH Migas. Tujuannya, supaya Pertamina tidak dianggap melakukan monopoli atas komoditas migas.

Setelah 25 tahun UU 22/2001 dijalankan produktivitas SKK Migas dalam mencapai lifting Migas semakin buruk. Atau sasaran lifting Migas yang ditetapkan selalu meleset. Kewenangan yang telah diberikan kepada SKK Migas tidak berhasil dimanfaatkan secara efisien dan efektif. 

Yang terjadi BUMN Pertamina menghadapi berbagai kendala dalam melakukan eksplorasi dan ekspansi usahanya. Maka, revisi UU 22/2001 dianggap sudah mendesak sebagai bukti dari kegagalan SKK Migas.

Dalam Rancangan Undang-Undang Migas terdapat  klausul BUK yang disebut akan menggantikan posisi SKK Migas. Tentulah muncul pertanyaan publik atas kehadiran BUK ini. Yaitu, apakah BUK ini akan sama kewenangannya dengan BUK? Ataukah BUK akan mengoreksi kewenangan SKK Migas dan menjadi sebuah badan yang lebih leluasa menguasai sektor hulu dan pengolahan Migas. Diskursus publik dengan melibatkan lintas pemangku kepentingan (stakehokders) perlu dan harus dilakukan.

Tidak saja, terkait klausul BUK ini sangat penting dan krusial agar tak mengulangi kegagalan. Melainkan, posisi BUK (SKK Migas saat ini) dalam berkoordinasi dengan Pertamina. Sebab, kehadiran BUK diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan lifting Migas. 

Harus dipastikan juga tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest) penyusun UU. Dan, yang lebih penting lagi tidak membuat defisit transaksi berjalan semakin melebar sehingga menjadi tanggungan rakyat dan konsumen.

Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

IHSG Terkoreksi 1,97 Persen, Mayoritas Saham Berakhir di Zona Merah

Jumat, 06 November 2026 | 12:31

Ekonom Soroti Potensi Konflik Kepentingan CIO Danantara

Jumat, 06 November 2026 | 12:22

Menperin Ungkap Strategi Hadapi Tekanan Industri Tembakau

Jumat, 06 November 2026 | 12:11

Ketum Partai dan Pejabat yang Terlibat Penyadapan Presiden Harus Jadi Tersangka

Jumat, 06 November 2026 | 12:01

Di Tengah Polemik Ijazah, Pengaruh Politik Jokowi Masih Jadi Perhatian

Jumat, 06 November 2026 | 11:51

Bantah Narasi Deindustrialisasi, Menperin: Industri RI Tidak Gelap

Jumat, 06 November 2026 | 11:40

Indonesia-Somalia Bahas Peluang Kerja Sama Perikanan hingga Keamanan Maritim

Jumat, 06 November 2026 | 11:34

Cokbang Buka Peluang Ekonomi Baru dari Kakao Sabang

Jumat, 06 November 2026 | 11:30

KPK Periksa Komisaris PT Murakabi Media Indonesia di Kasus Asuransi Pelni

Jumat, 06 November 2026 | 11:29

Utang Paylater Masyarakat di Bank Tembus Rp31,5 Triliun hingga September 2026

Jumat, 06 November 2026 | 11:16

Selengkapnya