Berita

Pakar kebijakan publik Universitas Tanjungpura (Untan), Dr. Erdi. (Foto: Istimewa)

Politik

Dr. Erdi:

Pemakzulan Gibran Potensi Rugikan Negara

KAMIS, 15 OKTOBER 2026 | 15:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai bakal merugikan negara. Sejumlah tokoh yang memulai bola panas ini pun dianggap tidak menggambarkan tentang kedewasaan dalam berpolitik.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura (Untan), Dr. Erdi, memandang upaya pemakzulan yang dilakukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Denny Indrayana cs , tidak mempertimbangkan dampak yang potensi terjadi.

“Karena itu tidak baik di mata dunia. Apalagi yang dibahas ini Wakil Presiden, tentu tidak luput dari perhatian dunia. Yang mana, ‘oh ternyata orang Indonesia seperti ini’. Jangan sampai kesannya seperti itu,” kata Erdi kepada RMOL, Kamis, 15 Oktober 2026.


Stigma yang kemungkinan muncul tersebut, menurut Erdi, akan memengaruhi tidak hanya tatanan politik tetapi  juga ekonomi nasional.

"Nanti nilai tukar uang kita (anjlok), dan memperbaikinya setengah mati juga," kata Erdi.

Erdi menegaskan, di dalam konstitusi memang diatur mengenai pemakzulan  presiden dan/atau wakil presiden. Hanya saja, berdasarkan sejarah republik, terdapat preseden buruk berupa krisis nasional.

“Jadi yurisprudensi pemakzulan itu memang kalau dapat memang kita tidak boleh (jangan dilakukan), walaupun beberapa case di Indonesia itu pernah terjadi, (ada) Presiden Soekarno diberhentikan, Presiden Gus Dur pernah berhenti, kemudian Pak Harto mengundurkan diri karena desakan-desakan,” kata Erdi.

Maka dari itu, Erdi menyayangkan langkah Denny Indrayana cs yang melakukan upaya pemakzulan mulai dari mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di luar masa tahapan yang telah ditentukan Undang-Undang (UU) Pemilu, hingga melapor ke sejumlah lembaga dengan menarik-narik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Nanti nilai tukar kita anjlok,” kata Erdi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya