Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (Foto: Istimewa)

Politik

Putusan MK soal Gibran Jangan Jadi Bom Waktu

KAMIS, 15 OKTOBER 2026 | 15:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming harus dibaca sebagai momentum untuk memperbaiki sistem penerimaan dan verifikasi calon kepala daerah maupun calon kepala negara.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. 

Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA. MK juga menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga lain yang berwenang.


Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Aus Hidayat Nur mengatakan terlepas dari polemik yang berkembang, ada pelajaran penting yang harus kita ambil. 

"Persyaratan calon pejabat publik harus diverifikasi secara cermat sejak awal. Jangan sampai persoalan mendasar terkait kelengkapan dan keabsahan dokumen baru menjadi polemik berkepanjangan setelah proses pemilu selesai dan pejabat terpilih dilantik. Sistem kita masih memiliki celah yang rawan memicu kegaduhan publik,” ujar Aus Hidayat Nur, Kamis, 15 Oktober 2026.

Menurut Aus, catatan MK tersebut harus segera dijawab melalui perbaikan regulasi, terlebih pembahasan RUU Pemilu sedang dipersiapkan. Ia mendorong adanya standar verifikasi faktual atas dokumen pendidikan calon serta kejelasan status surat keterangan penyetaraan dibandingkan dengan ijazah.

“Syarat pencalonan tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan administrasi. Harus ada kepastian bahwa dokumen yang menjadi dasar kelulusan benar-benar terverifikasi, siapa pun calonnya dan di level jabatan apa pun,” katanya.

Aus juga menyoroti relasi antara KPU dan Bawaslu yang terungkap dalam persidangan. Bawaslu menyampaikan bahwa akses pengawasannya terhadap dokumen calon terbatas, antara lain akun Silon yang tidak dapat digunakan untuk mengakses data calon, sementara KPU menyampaikan tidak melakukan pengecekan langsung karena telah menerima surat keterangan.

“Ketika pengawas tidak memiliki akses yang memadai dan penyelenggara tidak melakukan pengecekan langsung, maka fungsi saling kontrol tidak berjalan. Perlu ada sistem yang menengahi apabila KPU dan Bawaslu berbeda penilaian, termasuk akses data yang setara dan mekanisme verifikasi bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aus menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa administratif tidak berhenti pada ketukan palu MK. Terkait putusan MK yang menyerahkan urusan keabsahan administratif dan implikasi lanjutannya kepada lembaga negara lain yang berwenang, DPR RI siap mengambil peran tersebut secara serius.

“Karena MK menyerahkan ranah administrasi ini ke lembaga terkait, maka DPR RI harus dan akan menindaklanjuti putusan ini. Kami tidak ingin urusan keabsahan dokumen dasar seperti ini terus-menerus menjadi bom waktu yang menguras energi bangsa,” jelas Aus.

Aus mengajak semua pihak menjadikan putusan ini sebagai pelajaran bersama demi pemilu dan pilkada yang lebih berkualitas.

“Kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dibangun dari kepastian hukum dan transparansi. Fraksi PKS akan mengawal agar perbaikan sistem pencalonan ini benar-benar masuk dalam agenda legislasi kita,” pungkasnya.




Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya