Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.(Foto: Istimewa)
Polemik ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, masih menggelinding deras.
Namun, menurut mantan Ketua MK Prof. Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang, yang tayang di kanal YouTube-nya, dikutip redaksi pada Senin, 12 Oktober 2026, polemik tersebut dapat diselesaikan dengan cepat oleh Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui, MK menyerahkan tindak lanjut atas pertimbangan hukum terkait polemik status ijazah atau dokumen pendidikan Wapres Gibran kepada lembaga negara berwenang lainnya.
"Lembaga lain itu sekarang yang bisa menindaklanjutnya ada dua. Satu, lembaga politik. Yaitu upaya pemakzulan," kata Mahfud.
Pemakzulan, menurut Mahfud, merupakan jalur politik yang dapat diambil melalui DPR, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Di dalam Undang-Undang Dasar, itu dapat diberhentikan dalam jabatannya karena kalau terlibat pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, kejahatan berat, dan perbuatan tercela. Ini bisa, yang berikutnya mungkin perbuatan tercela, tapi ada lapis berikutnya, yang ke-6," kata Mahfud.
Karena tidak memenuhi syarat lagi, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), di UUD 1945 terdapat Pasal 7A, yang pada kalimat terakhir ada kewenangan MK yang wajib memberikan pendapat, atau memutus atas pendapat DPR bahwa presiden dan atau wakil presiden, ternyata tidak memenuhi syarat lagi.
"Sekarang ditemukan, tidak memenuhi syarat lagi. Tetapi dulu tidak diketahui. Ini kan novum (baru). Oleh sebab itu, ini kan soal politik. Soal politik. Sehingga ini silakan DPR. DPR apakah mau langsung melakukan itu, dan usul-usul itu telah ada, atau Mas Gibran dengan segala kebesaran hati, menyatakan, udahlah saya mundur. Lalu persiapan diri lagi untuk running di tahun 2029," papar Mahfud.
Namun, ditegaskannya, untuk menjalankan pemakzulan Gibran diperlukan batas dukungan dari anggota Parlemen, yaitu diusulkan minimum oleh 1/3 dari seluruh anggota DPR.
"Kalau ini 2/3, dibahas materinya, lalu dibawa ke pleno. Apa bisa disetujui ini harus dihadiri oleh 2/3. Dari sudut politik, kalau seperti sekarang, tidak mudah," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengkalkulasi pemakzulan di DPR paling tidak harus mendapat 33 persen dari total jumlah anggota parlemen hari ini, dengan kondisi koalisi partai politik (parpol) Pemerintahan Presiden Prabowo ada 80 persen.
"Susah menemukan 1/3. Apalagi sampai nanti 66 persen untuk mencapai 2 per 3. Itu ketentuannya. Tetapi di politik, bisa saja sehari itu bisa menggelinding. Seperti Pak Harto dulu. Sehari bisa cepat. Di mana kuncinya? Satu partai punya kesepakatan untuk ini," tuturnya.
Kemungkinan lain, dipandang Mahfud dapat memakzulkan Gibran. Yaitu, apabila Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan hari ini benar-benar ingin menegakkan keadilan hukum di Indonesia.
"Kalau Pak Prabowo mau mendorong tegakkan aturan, saya tidak akan menghalangi, tapi laksanakan dengan benar agar tidak sewenang-wenang. Itu jadi barang," demikian Mahfud.