Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Prof Henry Indraguna:

Pemakzulan Gibran Tak Bisa Berdasar Opini

MINGGU, 11 OKTOBER 2026 | 14:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lulus SMA.

Demikian penegasan Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Henry Indraguna, dikutip Minggu 11 Oktober 2026.

Prof Henry menilai kesimpulan tersebut keliru karena mengabaikan perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan. 


Menurutnya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dan bukan membatalkan pencalonan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto. 

“Dalam putusannya 9 Hakim Konstitusi bulat menyatakan permohonan tidak dapat diterima. MK tidak membatalkan apa pun, tidak mendiskualifikasi siapa pun, dan tidak menyatakan siapa pun bersalah,” kata Prof Henry.

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menjelaskan, kewenangan MK dalam perselisihan hasil pemilihan umum sejatinya dibatasi konstitusi dan undang-undang.

Karena itu, lanjut dia, perkara perselisihan hasil pemilu tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai pemeriksaan menyeluruh atas riwayat pendidikan seseorang.

Terkait catatan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran, Prof Henry menegaskan bahwa tidak ditemukannya bukti dalam suatu perkara tidak otomatis membuktikan seseorang tidak pernah lulus SMA.

Hal ini merujuk pada surat keterangan penyetaraan yang digunakan Gibran saat pencalonan.

Dalam pandangan Prof Henry, keputusan administrasi negara pada prinsipnya dianggap sah selama belum dicabut atau dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.

“Kalau ada kekurangan dalam verifikasi, itu wilayah penyelenggara pemilu bukan kesalahan peserta atau kontestan,” kata Tenaga Ahli DPR itu. 

Prof Henry yang juga Dewan Pengawas  Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar itu mengapresiasi sikap Gibran yang menyatakan menghormati proses hukum dan siap menindaklanjuti catatan MK. 

Ketua Badan Hukum Advokasi dan HAM DPP Ormas MKGR ini meminta publik tidak menjadikan pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim Konstitusi sebagai vonis di luar proses hukum karena hal ini sejatinya adalah penghakiman sepihak yang merugikan harkat dan martabat serta masa depan Gibran yang juga memiliki kesamaan hak sebagai Warga Negara Indonesia yang dlindungi konstitusi. 

“Selama tidak ada putusan yang menyatakan sebaliknya, Wakil Presiden Gibran adalah pejabat yang sah. Negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara opini,” kata Prof Henry.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya