Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

SABTU, 10 OKTOBER 2026 | 00:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang atau praktik gratifikasi oleh oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui pemeriksaan dua pengusaha rokok dan tembakau di Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memeriksa dua saksi, yakni Johan Sugiharto selaku Komisaris PT Karya Putra Prima dan A Marwan dari PR Dua Tiga Jepara. 

Keduanya diperiksa di Polda Jawa Tengah pada Kamis, 8 Oktober 2026, dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai.


"Keduanya didalami terkait dugaan penerimaan atau praktik gratifikasi yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Selain Johan dan Marwan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tachta Hidayat selaku karyawan swasta dan Indah Caturingtias selaku ibu rumah tangga. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Salah satu pengembangan itu telah menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka. Gatot ditahan pada 26 Agustus 2026 dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC terkait kepabeanan periode 2025-2026.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar yang diberikan pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sementara itu, pengembangan penyidikan lainnya juga mengarah pada Ahmad Dedi, aparatur sipil negara di lingkungan DJBC. Ia disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2026 karena diduga menerima aliran uang dari John Field sebesar Rp30 miliar melalui ajudannya bernama Alex.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya