Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Don Ritto, Nurman Heri dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026 (Foto: RMOL)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu dini dalam menarik fakta dan kesimpulan dari keterangan Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho yang menuduh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah turut serta melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pandangan itu disampaikan oleh pengacara sekaligus pendiri Tanoto Law Office, Markus Hadi Tanoto terkait dakwaan JPU dalam sidang perdana Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Yaitu disebut Febrie turut serta sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang," kata Markus dalam keterangannya pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurutnya apabila dicermati dari uraian dakwaan JPU, justru terlihat bahwa Ferry adalah pihak yang berperan aktif dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dari sini, Markus pun pun mempertanyakan mengapa Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang mengenal Terdakwa Febrie Adriansyah, yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Agung RI, yaitu Direktur Penyidikan Jampidsus, dan sedang menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya," katan Markus
Markus mengatakan atas dasar hubungan tersebut, JPU kemudian mengaitkan Febrie sebagai pihak yang aktif dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ferry terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai Rp55 miliar.
Padahal, dari uraian dalam dakwaan itu sendiri disebutkan bahwa Tan Kian yang meminta bantuan Lucy Kweek guna memfasilitasi pertemuan dengan Ferry, bukan Febrie.
Ini dipertegas, bahwa Ferry kemudian menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, 'Koko bisa jadi tersangka'.
"Apabila rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan justru menunjukkan adanya peran aktif Ferry Yanto Hongkiriwang," katanya.