Berita

Logo PT Summarecon Agung Tbk/Instagram Summarecon

Hukum

KPK Dalami Permintaan Uang Buka Blokir Lahan PT Summarecon Agung Tbk

JUMAT, 09 OKTOBER 2026 | 12:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan sejumlah saksi mengenai permohonan pembukaan blokir lahan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis, 8 Oktober 2026.

Ketiga saksi yang diperiksa, yakni Marsellinus Ado Wawo selaku pengacara, Rizka Apriyani selaku staf Kantah Kabupaten Bogor, serta Oma selaku Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantah Kabupaten Bogor.


"Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 9 Oktober 2026.

Selain ketiga saksi tersebut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eko Yufri Krismawan N dari pihak swasta. Namun, yang bersangkutan tidak hadir sehingga pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.

Perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang bukti elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, dan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Lima tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kedelapan tersangka ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut diduga masih bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris yang mengaku memiliki SHM atas lahan terkait. Para ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon dan mengajukan pemblokiran ke Kantah Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangannya, KPK menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan atasannya. Yaser selaku perantara pihak Summarecon bersama Rizal kemudian mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang.

Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang dengan kode "dua" yang merujuk pada Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan pengurusan sertifikat tanah Summarecon. Pihak Summarecon kemudian menyanggupi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari uang tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Selain perkara pengurusan HGB Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Dalam pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo, KPK menduga perusahaan tersebut memberikan uang pengurusan Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar oleh Lampri bersama Arif yang disimpan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri. Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya