Berita

Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto (Foto: RMOL)

Presisi

Kortastipidkor Klarifikasi Status HA, "Tangan Kanan" Bupati Gowa Belum Jadi Tersangka

JUMAT, 09 OKTOBER 2026 | 11:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meluruskan informasi mengenai status hukum HA, yang disebut-sebut sebagai "tangan kanan" Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. 

Sitti Husniah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, memastikan bahwa HA belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, terjadi kekeliruan saat ia menjawab pertanyaan awak media terkait inisial pihak yang telah berstatus tersangka sebelumnya.


"Belum ada penetapan tersangka (untuk HA). Maksudnya HT," kata Hernowo saat dikonfirmasi kembali oleh awak media, dikutip Jumat 9 Oktober 2026. 

Dengan klarifikasi tersebut, Kortastipidkor menegaskan bahwa hingga saat ini baru Sitti Husniah yang resmi berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Ya, masih satu tersangka," tambahnya.

Dalam perkara ini, Sitti Husniah diduga terlibat dalam empat kasus pemerasan. 

Pertama,  Kepengurusan PKKPR. Terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan dengan meminta uang sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah. PT Royal Persada dilaporkan telah menyerahkan Rp100 juta, sementara PT Renjana menyerahkan Rp50 juta.

Kedua,  Perizinan Gerai. Dugaan suap terkait pembukaan gerai Indomaret sebesar Rp85 juta.

Ketiga, Perizinan PBG. Pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan Royal Spring.

Keempat, Sponsor Kegiatan. Pemerasan terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Untuk kepentingan pemulihan aset (asset recovery), tim penyidik telah menyita sejumlah aset milik Sitti Husniah, di antaranya; satu unit rumah di perumahan Royal Spring, Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya. Satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumennya, dan satu unit mobil Toyota Hiace tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT, senilai sekitar Rp682 juta.

Atas perbuatannya, Sitti Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya