Berita

Jemaah haji Indonesia tahun 2026. (Foto: Kemenhaj)

Parlemen

Fahira Idris:

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

JUMAT, 09 OKTOBER 2026 | 04:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kebijakan memberikan subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 sehingga beban pelunasan yang harus ditanggung calon jemaah menjadi lebih ringan, mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keterjangkauan biaya ibadah haji di tengah tantangan perekonomian dan dinamika geopolitik global.

“Saya mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dan pemerintah yang memberikan subsidi untuk meringankan biaya haji 2027," kata Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris, dikutip Jumat 9 Oktober 2026.

Menurut Fahira, kebijakan memberikan subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 tentunya menjadi kabar baik bagi calon jemaah, terutama mereka yang telah menabung dan menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah haji. 


"Kehadiran negara dalam meringankan beban jemaah patut kita syukuri,” kata Fahira.

Menurut Senator Jakarta ini, apresiasi juga patut diberikan kepada Kementerian Haji dan Umrah, Komisi VIII DPR RI, serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang terus berupaya menghadirkan formula pembiayaan yang memperhatikan kemampuan jemaah, kualitas pelayanan, dan keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.

Fahira menilai kebijakan subsidi tersebut mempunyai makna penting karena biaya perjalanan haji dipengaruhi berbagai faktor eksternal.

"Termasuk nilai tukar mata uang, harga energi, penerbangan, serta perkembangan biaya layanan di Arab Saudi," pungkas Fahira. 

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Namun, besaran biaya yang harus dibayarkan jemaah justru turun sekitar Rp3,4 juta.

Dari total BPIH tersebut, beban yang ditanggung langsung oleh jemaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825,00, sementara proporsi dari Nilai Manfaat (NM) ditanggung sebesar 44,50% atau rata-rata Rp43.817.526,35.

Lebih lanjut, struktur pelunasan Bipih jemaah pada tahun 2027 ini juga mengalami penyesuaian yang meringankan beban jemaah. Dari total Bipih sebesar Rp54.648.825,00, jumlah tersebut dikurangi dengan setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta adanya subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, sehingga sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh jemaah menjadi rata-rata sebesar Rp23.048.825,00. 

Dengan adanya formula subsidi sesuai instruksi Presiden tersebut mampu menurunkan beban jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan dengan tahun lalu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya