Berita

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 Oktober 2026 . (Foto: Istimewa)

Hukum

Bantah Terima Suap, Mantan Ketua Ombudsman Minta Dibebaskan dari Dakwaan

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 23:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto membantah pernah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara dugaan suap tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Hal itu disampaikan Hery saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 Oktober 2026.

Dalam pledoinya, Hery mengatakan tuduhan mengenai penyerahan uang kepadanya juga telah dibantah langsung oleh Agung Winarno dalam persidangan.


“Semua tidak benar ada penyerahan sejumlah uang kepada Hery Susanto,” demikian pokok pembelaan Hery dalam pledoinya.

Hery juga menyinggung informasi terkait PT Gold Talen River (GTR). Menurut dia, persoalan tersebut telah diklarifikasi oleh Syam Ani Rahman dalam persidangan. 

Syam Ani Rahman, kata Hery, menerangkan tidak pernah ada penyerahan uang kepadanya terkait informasi mengenai PT GTR.

Oleh karena itu, Hery mempertanyakan dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan adanya pemberian atau aliran dana kepadanya hingga kemudian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Dasar JPU menilai ada pemberian atau aliran dana ke Hery Susanto sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a UU Tipikor. Apa bukti dan saksinya?” kata Hery.

Hery juga menyoroti keterangan saksi Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Dia menilai keterangan kedua saksi tersebut tidak saling bersesuaian, termasuk mengenai tempat kejadian yang dikaitkan dengan perkara.

“Jika Lukman Malanuang dan Edi Sugandi di antara mereka saja tidak sinkron dan berbeda tempat kejadian, di mana satu saksi adalah bukan saksi,” kata Hery.

Menurut Hery, ketidaksesuaian keterangan para saksi tersebut semestinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai pembuktian perkara.

“Agung Winarno sudah membantah di persidangan ini bahwa semua dakwaan yang diarahkan ke Hery Susanto adalah tidak benar,” kata Hery.

Dalam pledoinya, Hery juga mempertanyakan status hukum sejumlah pihak yang terseret dalam perkara tersebut. Hery menyebut dirinya bersama La Ode Sinarwan dan Agung Winarno telah dijadikan tersangka dan terdakwa. 

Sementara Edi Sugandi disebut berstatus tersangka dan tahanan kota. Namun, Hery mempertanyakan mengapa Lukman Malanuang, yang menurutnya menjadi sumber persoalan dalam perkara PT Toshida dan disebut memperoleh fee konsultan dari PT Toshida Indonesia, tidak dijadikan tersangka dan terdakwa.

Sementara itu, penasihat hukum Hery Susanto menyatakan tidak terdapat fakta persidangan yang membuktikan kliennya melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu hingga keempat.

Penasihat hukum menyebut tidak terdapat keterangan saksi, petunjuk, alat bukti, maupun barang bukti yang menunjukkan Hery menerima hadiah atau janji sebagaimana didakwakan JPU.

“Tidak terdapat satu keterangan pun dari saksi dan atau petunjuk dan atau alat bukti serta tidak ada barang bukti yang dihadirkan atau ditunjukkan yang menyatakan dan atau setidak-tidaknya mengindikasikan adanya perbuatan Terdakwa Hery Susanto,” demikian isi nota pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Ketua KNPI Merauke Ajak Generasi Muda Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 04:19

Kedaulatan Teknologi Faktor Penting Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:55

PKS Desak Pemerintah Bersikap Proporsional Terkait MSCI

Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:25

Solusi Kasus Business Judgement Rule Sektor Perumahan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:57

Waka BRIN Pimpin Delegasi RI Perjuangkan Space Economic di Konferensi PBB

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:32

Pertamina Didorong Ambil Alih Proyek Migas Mangkrak Demi Genjot Produktivitas

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:12

KPK Endus Ada Kickback Vendor kepada Pejabat BNPB

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:59

Presiden PKS Wanti-wanti Bahaya AI sebagai Senjata Fitnah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:34

Masih Atur Waktu, KPK Bantah Ada Kendala dalam Pemanggilan Nusron

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:04

Polri Utamakan Pendekatan Humanis dan Edukatif Selama Operasi Patuh 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:42

Selengkapnya