Berita

peringatan Hari Kretek Nasional 2026 yang berlangsung 30 September hingga 3 Oktober 2026. (Foto: istimewa)

Bisnis

Komunitas Kretek Bersatu Tolak Regulasi yang Ancam Industri

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 21:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kretek dinilai bukan sekadar produk industri, tetapi warisan budaya Nusantara yang telah bertahan selama berabad-abad. Karena itu, 15 komunitas kretek dari berbagai daerah mendesak pemerintah membuat kebijakan yang lebih bijak dan melibatkan seluruh pihak yang terdampak.

Desakan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Kretek Nasional 2026 yang berlangsung 30 September hingga 3 Oktober 2026. 

Konsolidasi yang diprakarsai Komunitas Kretek bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) itu melibatkan komunitas dari Temanggung, Magelang, Kudus, Jember, Garut, Situbondo, Wonosobo, Rembang, Pamekasan, Yogyakarta, Sumenep, Nganjuk, dan sejumlah daerah lainnya.


Jurubicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin, mengatakan konsolidasi diperlukan untuk memperkuat masyarakat yang menggantungkan hidup dari industri hasil tembakau.

“Ini adalah upaya kami untuk memperkuat konsolidasi gerakan perlawanan terhadap berbagai intervensi yang selama ini terus-menerus mengancam eksistensi kretek di Tanah Air,” ujar Khoirul.

Dalam musyawarah tersebut, 15 komunitas menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah, yakni mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024, menghentikan pembahasan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik termasuk kemasan polos, menghentikan kenaikan tarif cukai rokok, menolak pembatasan kadar tar dan nikotin, menolak tarif cukai tunggal, serta menghentikan aturan restriktif yang dinilai mengancam industri kretek.

Jurubicara KNPK Alfianaja Maulana mengatakan berbagai aturan tersebut dikhawatirkan berdampak pada jutaan orang yang bergantung pada industri hasil tembakau, mulai petani tembakau dan cengkeh, buruh linting hingga pedagang kecil.

“Alasan kami menolak keras seluruh regulasi tersebut adalah karena aturan itu secara nyata mengancam jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari Industri Hasil Tembakau, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh linting, hingga pedagang eceran di pasar tradisional maupun warung kecil," jelasnya.

"Aturan-aturan ini berpotensi mematikan mata pencaharian rakyat secara perlahan tapi pasti, serta menjadi upaya sistematis memberangus kretek sebagai warisan budaya asli Nusantara,” sambung Alfianaja.

Menurutnya, industri kretek juga menjadi bagian penting dari rantai pasok perkebunan nasional. Industri rokok kretek disebut menyerap hingga 95 persen produksi cengkeh nasional, sementara sekitar 2,5 juta petani tembakau bergantung pada sektor tersebut yang produksinya mencapai lebih dari 230.000 ton per tahun.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya