Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono dan dua tersangka lainnya. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Direktur perusahaan tambang batu bara hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan penyidikan dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil sebelas orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banjarmasin," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis siang, 8 Oktober 2026.
Para saksi yang dipanggil, yakni Idres selaku Direktur PT Sungai Danau Jaya, Kiki Purnama Sari Utama selaku pegawai PT Binuang Mitra Bersama Prima, Pandu Setia Sukmajaya selaku Direktur PT Binuang Mitra Bersama Prima, Jul Seventa Tarigin selaku konsultan pajak, A'raafatul Addnani selaku pegawai Nasa Hotel Banjarmasin.
Selanjutnya, Franata selaku ASN pajak, Yudi Syarif selaku wiraswasta, Zahid Husaini selaku ASN pajak, Suyani Kasiyanto Putro selaku wiraswasta, Martius selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Suhaimi selaku karyawan swasta.
KPK sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam pengembangan perkara ini. Sprindik pertama berkaitan dengan pihak pemberi, Sprindik kedua mengenai pihak penerima, sedangkan Sprindik ketiga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan uang Rp1 miliar lebih dan 49 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari dua saksi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sebelumnya bertugas di KPP Madya Banjarmasin. Kedua saksi dimaksud, yakni Juventius Jaka Purwanto selaku PNS Pajak, dan Sumargono selaku PNS Pajak.
Dalam perkara pokok, KPK telah menetapkan Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak.