Berita

Ilustrasi Provinsi Rawan Gerakan Tanah (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

12 Provinsi Rawan Gerakan Tanah, Ini Wilayah yang Masuk Radar Badan Geologi

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 18:50 WIB | OLEH: TIFANI

12 provinsi rawan gerakan tanah masuk dalam peta prakiraan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk Oktober 2026. Wilayah tersebut memiliki daerah dengan potensi gerakan tanah kategori tinggi sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat, terutama saat hujan deras atau hujan berlangsung dalam waktu lama.

Badan Geologi juga memetakan ribuan wilayah yang berpotensi mengalami gerakan tanah dengan kategori menengah hingga tinggi. Data tersebut menjadi bagian dari peringatan dini yang dapat digunakan pemerintah daerah sebagai acuan mitigasi dan langkah antisipasi bencana tanah longsor.

Melalui akun Instagram resminya, @badan.geologi, Badan Geologi menyebut terdapat 4.850 kecamatan yang berpotensi mengalami gerakan tanah kategori menengah hingga tinggi. Wilayah tersebut tersebar di 443 kabupaten/kota pada 38 provinsi di Indonesia.


Daftar 12 Provinsi Rawan Gerakan Tanah

Berdasarkan peta prakiraan Badan Geologi, terdapat 12 provinsi yang memiliki wilayah dengan potensi gerakan tanah kategori tinggi. Berikut daftar wilayahnya: Potensi gerakan tanah tersebut tidak berarti seluruh wilayah di 12 provinsi tersebut akan mengalami tanah longsor. Peta yang dikeluarkan Badan Geologi merupakan peta prakiraan potensi, sehingga kondisi di lapangan tetap dipengaruhi sejumlah faktor, terutama intensitas dan durasi hujan.

405 Kecamatan Berpotensi Banjir Bandang

Selain potensi gerakan tanah, Badan Geologi juga memetakan wilayah yang berpotensi mengalami banjir bandang atau aliran bahan rombakan. Pada peta Oktober 2026, terdapat 405 kecamatan di 18 provinsi yang masuk dalam wilayah berpotensi mengalami bencana tersebut.

Sebaran wilayah dengan potensi banjir bandang dan aliran bahan rombakan terbanyak berada di: Aliran bahan rombakan merupakan salah satu jenis gerakan tanah yang perlu diwaspadai karena material tanah, batuan, dan material lainnya dapat bergerak mengikuti aliran air dengan cepat. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko terhadap permukiman, infrastruktur, hingga keselamatan masyarakat.
 
Badan Geologi menegaskan bahwa peta prakiraan tersebut tidak menunjukkan bahwa seluruh wilayah yang masuk kategori rawan pasti mengalami bencana. Peta disusun berdasarkan overlay zona kerentanan gerakan tanah Badan Geologi Kementerian ESDM dengan prakiraan curah hujan dari BMKG. 

Karena itu, informasi tersebut digunakan sebagai gambaran potensi dan dasar mitigasi, bukan sebagai kepastian terjadinya tanah longsor atau banjir bandang di suatu wilayah. Potensi bencana perlu lebih diwaspadai ketika hujan deras terjadi dalam durasi panjang, terutama di wilayah dengan lereng curam, lembah sungai, serta daerah yang memiliki kondisi geologi rentan.

Masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar wilayah rawan gerakan tanah juga perlu memperhatikan perubahan kondisi lingkungan, seperti munculnya retakan pada tanah atau bangunan, perubahan kemiringan pohon dan tiang, serta aliran air yang berubah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya