Berita

Hotel Bumi Wiyata. (Foto: Istimewa)

Finansial

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 18:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Bumiputera Wisata selaku pengelola Hotel Bumi Wiyata menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh hak pekerja yang terdampak penghentian operasional hotel, dan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan perusahaan menyusul perhatian publik terhadap penghentian operasional Hotel Bumi Wiyata serta proses PHK terhadap sebanyak 104 pekerja.

Direktur PT Bumiputera Wisata, Mushery, menjelaskan bahwa keputusan menghentikan operasional hotel tidak diambil secara tiba-tiba. 


"Keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan menyeluruh terhadap kondisi perusahaan yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami kerugian secara terus-menerus," kata Mushery dalam keterangan tertulis, Kamis 8 Oktober 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut tercermin dalam laporan keuangan perusahaan yang telah melalui proses audit. Atas dasar kondisi bisnis tersebut, perusahaan kemudian mengambil keputusan untuk menghentikan operasional hotel dan melakukan PHK terhadap para pekerja.

“Kami memahami bahwa ini masa yang tidak mudah bagi rekan-rekan pekerja dan keluarganya. Karena itu, kami berkomitmen menyelesaikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum dan tetap membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian terbaik bagi semua pihak,” ujar Mushery.

PT Bumiputera Wisata juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang telah memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dengan perwakilan pekerja pada 23 September 2026.

Apresiasi juga disampaikan kepada Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Depok yang telah memberikan pendampingan dalam proses penyelesaian persoalan hubungan industrial tersebut.

Perusahaan menyatakan menyambut baik usulan penyelesaian yang disampaikan Gubernur Jawa Barat dalam pertemuan tersebut. Meskipun pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan, perusahaan memastikan proses dialog tetap terbuka.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Bumiputera Wisata, Elia Daniel Gagola, menegaskan bahwa perusahaan tidak mengabaikan hak-hak pekerja dalam proses penghentian operasional maupun PHK.

Menurut Elia, posisi perusahaan adalah menyelesaikan persoalan tersebut melalui koridor hukum dan mekanisme hubungan industrial, sehingga setiap hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dibahas secara objektif.

“Yang ingin kami tegaskan, perusahaan tidak menutup mata terhadap hak-hak pekerja. Justru karena persoalan ini menyangkut hak dan kewajiban para pihak, maka penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, data, serta mekanisme hubungan industrial yang tersedia,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya