Berita

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 17:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengusaha rokok dan tembakau dalam pengembangan penyidikan dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi pada Kamis, 8 Oktober 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah," kata Budi.


Keempat saksi tersebut yakni Johan Sugiharto selaku Komisaris PT Karya Putra Prima, A Marwan dari PR Dua Tiga Jepara, Tachta Hidayat selaku karyawan swasta, dan Indah Caturingtias selaku ibu rumah tangga. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkan lembaga antirasuah telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara tersebut.

Dari dua sprindik itu, satu perkara telah menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka. Gatot ditahan KPK pada Rabu, 26 Agustus 2026 dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode 2025-2026.

Sementara itu, KPK juga telah menetapkan Ahmad Dedi, ASN DJBC, sebagai tersangka dalam perkara lainnya.

Ahmad Dedi diduga menerima aliran uang sebesar Rp30 miliar dari bos Blueray Cargo John Field melalui ajudannya, Alex. Pengembangan perkara tersebut masih terus dilakukan KPK, termasuk dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran uang maupun praktik suap di lingkungan DJBC.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya