Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Pengembangan OTT Sumut

Giliran Pejabat Pemkab Padang Lawas Utara hingga Swasta Diperiksa KPK

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 17:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisaris PT Dalihan Natolu Grup hingga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 8 Oktober 2026, tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padang Sidempuan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.


Para saksi yang dipanggil, yakni Hendrik Gunawan Harahap selaku Plt Kadis PUTR Pemkab Padang Lawas Utara, Todungan Harahap selaku Kasubag Umum Kepegawaian pada Dinas PUPR Pemkab Padang Lawas Utara, Ikhsan Harahap selaku Kabid Binamarga PUTR Pemkab Padang Lawas Utara.

Selanjutnya, Mariam selaku Bendahara PT Dalihan Natolu Grup, dan Taufik Hidayat Lubis selaku Komisaris PT Dalihan Natolu Grup.

Sebelumnya pada Selasa, 5 Mei 2026, KPK mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus yang diawali OTT ini. Pengembangan itu diawali dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum tanpa adanya tersangka.

Dalam perkembangannya, pada Rabu, 7 Oktober 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan Sprindik tersangka pada September 2026. Pada Sprindik itu, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Akan tetapi, identitas para pihak yang ditetapkan tersangka belum diungkapkan.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, para pihak yang ditetapkan tersangka, yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala BBPJN Sumut tahun 2024-2025, Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN Wilayah I Balai BBPJN Sumut tahun 2023-2025, Rahmad Parulian selaku Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut tahun 2021-2023, Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut tahun 2021-2023.

Selanjutnya, Faisal selaku PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut tahun 2023-2025, Heri Handoko selaku PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut tahun 2023-2025, T Rahmatsyah Putra alias Dadam selaku Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut tahun 2023-2024, dan Manaek Manalu selaku PPK 2.2 di Satuan Kerja Wilayah II BBPJN Sumut tahun 2023-2025.

Kasus ini merupakan pengembangan OTT pada Kamis, 26 Juni 2025, terkait dengan beberapa proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut, yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Sedangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. Sehingga total nilai proyek setidaknya sebesar Rp231,8 miliar.

Dari hasil OTT itu, KPK menetapkan 3 anak buah Gubernur Bobby Nasution, yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap PPK, dan Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Adapun dari swasta, yakni M Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya