Berita

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Divhumas Polri)

Presisi

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Transport 8 Ditahan di Polda Kalsel

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 16:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polri menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. 

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut terdiri dari nakhoda KM Virgo Transport 8 dan tiga pihak dari perusahaan terkait.

"Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," kata Trunoyudo dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026.


Trunoyudo menjelaskan, satu tersangka merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8, yakni AY. Ia telah ditahan sejak 25 September 2026.

Sedangkan, tiga tersangka lainnya merupakan pihak perusahaan, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya mulai ditahan sejak 4 Oktober 2026.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal," ujarnya.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) UU 17/2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keempat tersangka saat ini ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan. Masa penahanan terhadap AY berlangsung pada 25 September hingga 14 Oktober 2026, sedangkan tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan pada 4 hingga 23 Oktober 2026.


Populer

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Sambut Wacana Revisi UU Tipikor, Komisi III DPR: Perlu Dikaji Lebih Mendalam

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:32

Mahasiswa Bentangkan Poster Raksasa Tolak Karhutla

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:27

Asta Cita Sulit Berjalan Tanpa Stabilitas Keuangan dan Pemerintahan Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:22

Sahroni Minta Polisi Jaga Adik-adik Mahasiswa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:11

Mahasiswa Demo Mabes Polri, Jangan Kriminalisasi Pegawai PLN

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:57

Nasdem Bedah Pemikiran Bung Hatta untuk Perkuat Etika Politik

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:51

Koperasi Sawit Didorong Bangun Pabrik CPO hingga Kilang Minyak Goreng

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45

Massa Tertahan di Depan Gedung UOB, Desak Polisi Buka Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:41

IHSG Menguat Tipis Usai RUPSLB BEI Setujui Dividen Rp1,56 T

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:24

Massa Berbaju Hitam Lewat Kantor KPU RI Menuju Bundaran HI

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:14

Selengkapnya