Berita

Gedung DPR RI. (Foto: istimewa)

Politik

Putusan MK Bisa Hilang Ditelan Bumi Tanpa Gerakan di DPR

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 14:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tindak lanjut DPR menjadi faktor penting setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut pengamat politik Adi Prayitno, jika tidak ada langkah politik dari anggota DPR untuk menindaklanjuti putusan tersebut, maka putusan MK berisiko tidak menghasilkan dinamika politik lanjutan.

“Kalau kita melihat kekuatan politik hari ini, Gibran versus semua anggota DPR RI. Karena apa pun judulnya, Gibran tidak mempunyai kekuatan politik yang saat ini di parlemen,” kata Adi, Kamis, 8 Oktober 2026.


Ia membandingkan posisi Gibran dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), yang ketika menjabat wapres memiliki basis kekuatan politik melalui Partai Golkar.

“Beda ceritanya seperti Pak JK dulu. Sekalipun posisinya sebagai orang Wapres, tapi kekuatan politiknya ada di Partai Golkar,” ujarnya.

Menurut Adi, keberadaan basis politik di parlemen dapat memunculkan dinamika ketika seorang pejabat menghadapi persoalan politik. Sementara itu, Gibran saat ini tidak tercatat sebagai kader partai politik mana pun.

“Per hari ini tidak ada partai politik manapun yang menjadi bagian dari Gibran. Gibran tidak menjadi kader partai manapun, ia tentu tidak akan ada resistensi. Tidak akan ada gejolak dan tidak akan ada penolakan apa pun,” jelasnya.

Karena itu, Adi menilai jika terdapat anggota DPR yang mengusulkan penggunaan hak angket atau pembentukan panitia khusus untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, langkah itu tidak serta-merta menghadapi resistensi politik dari partai tertentu yang menjadi basis Gibran.

Sebaliknya, Direktur Parameter Politik Indonesia itu mengingatkan putusan MK tersebut berpotensi kehilangan gaung politik apabila tidak ada langkah lanjutan dari DPR.

“Begitupun sebaliknya, kalau tidak ada gerakan apa pun maka putusan MK ini akan hilang ditelan bumi,” tegasnya.

Pada akhirnya, kata Adi, tindak lanjut atas putusan MK sangat bergantung pada dinamika dan konsolidasi politik partai-partai yang memiliki kekuatan di parlemen.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya