Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Bahtra Banong. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Komisi II DPR Belum Terima Salinan Putusan MK soal Gibran

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 14:28 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang menyoroti persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Komisi II mengaku belum menerima salinan resmi putusan tersebut sehingga belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh.

“Yang pertama, mungkin tentu kami menghormati, menghargai apa yang sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun secara resminya kami belum menerima salinan dari putusan MK,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Bahtra Banong di Kompleks Parlemen, Kamis, 8 Oktober 2026. 


Menurutnya, Komisi II akan mempelajari substansi putusan tersebut setelah salinan resmi diterima.

“Kami tentu akan mempelajari, mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan kepada publik,” ujar Bahtra.

Bahtra menegaskan, sikap Komisi II terhadap putusan MK akan disampaikan setelah proses kajian dilakukan. Ia tidak memberikan penilaian lebih jauh mengenai substansi perkara maupun kemungkinan tindak lanjutnya.

Dalam putusannya pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat SMA atau sederajat sebagaimana syarat dalam UU Pemilu.

Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menegaskan perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena statusnya tidak lagi berada dalam rezim sengketa hasil Pilpres.

MK menyebut penilaian mengenai keabsahan syarat calon berada di luar kewenangannya dan menjadi ranah lembaga lain yang berwenang menurut UUD 1945.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya