Berita

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun (Foto: RMOL Faisal Aristama)

Politik

Pascaputusan MK, Politikus PDIP Sebut Ada Dua Opsi: Gibran Mundur atau Hadapi Pemakzulan

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 14:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Menanggapi fakta persidangan serta pertimbangan hukum yang dibuka oleh MK, ia menilai ada dua opsi langkah hukum dan politik yang dapat diambil.

Opsi pertama, legislator dari Fraksi PDIP tersebut menyarankan agar Wakil Presiden Gibran mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya secara sukarela demi ketaatan pada hukum.


"Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik. Satu," ujar Komarudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Opsi kedua, lanjut Komarudin, jika langkah pengunduran diri tersebut tidak diambil, DPR RI memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan hukum MK melalui mekanisme konstitusional.

"Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan *impeachment*. Tapi itu kan tergantung DPR," tegasnya.

Ketua DPP PDIP itu pun mendesak parlemen untuk berani mengambil sikap demi menjaga marwah, etika, dan moral bernegara. "Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai sikap resmi Fraksi PDIP di DPR, Komarudin menyampaikan bahwa internal partainya belum melakukan pembahasan formal terkait langkah tersebut. "Ah, itu belum, kita belum bahas ya," ungkapnya.

Namun, menanggapi peluang pengguliran hak angket atau pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR guna menindaklanjuti isu ini, ia menyebut hal tersebut sangat memungkinkan dan bergantung pada dinamika antarfraksi partai politik di parlemen. "Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa," pungkasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar pada Pilpres 2024. Meskipun gugatan tersebut tidak diterima, putusan MK menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA, namun hal itu tidak dapat mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.

Sidang pengucapan putusan PHPU tersebut digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. 

Gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh sedikitnya 12 pemohon, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan dari KIPP dan Partai Ummat.


Populer

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Sambut Wacana Revisi UU Tipikor, Komisi III DPR: Perlu Dikaji Lebih Mendalam

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:32

Mahasiswa Bentangkan Poster Raksasa Tolak Karhutla

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:27

Asta Cita Sulit Berjalan Tanpa Stabilitas Keuangan dan Pemerintahan Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:22

Sahroni Minta Polisi Jaga Adik-adik Mahasiswa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:11

Mahasiswa Demo Mabes Polri, Jangan Kriminalisasi Pegawai PLN

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:57

Nasdem Bedah Pemikiran Bung Hatta untuk Perkuat Etika Politik

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:51

Koperasi Sawit Didorong Bangun Pabrik CPO hingga Kilang Minyak Goreng

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45

Massa Tertahan di Depan Gedung UOB, Desak Polisi Buka Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:41

IHSG Menguat Tipis Usai RUPSLB BEI Setujui Dividen Rp1,56 T

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:24

Massa Berbaju Hitam Lewat Kantor KPU RI Menuju Bundaran HI

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:14

Selengkapnya