Pimpinan DPR RI bersama Pimpinan Komisi II DPR. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Pimpinan DPR RI bersama Pimpinan Komisi II DPR. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Rifqinizamy menjelaskan, dirinya menjadi Ketua Panja secara ex officio karena menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR. Posisi itu dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan administrasi formil pada saat panja pertama kali dibentuk.
"Pada saat dibentuk, itu kan harus ada ketua panja dan pimpinan panja, maka secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu. Dan kami pada saat itu kan membutuhkan administrasi formil, terutama untuk menjalankan beberapa agenda," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Populer
Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33
Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06
Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43
Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09
Senin, 28 September 2026 | 15:41
UPDATE
Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10
Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46
Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34
Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16
Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02
Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51
Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25
Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01
Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33
Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21