Berita

Pimpinan DPR RI bersama Pimpinan Komisi II DPR. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Panja RUU Pemilu Kini Dipimpin Bahtra Banong, Ini Alasan Pergantiannya

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 13:39 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Posisi Ketua Panja penyusunan RUU Pemilu berganti dari Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kepada Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong setelah agenda awal panja rampung.

Rifqinizamy menjelaskan, dirinya menjadi Ketua Panja secara ex officio karena menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR. Posisi itu dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan administrasi formil pada saat panja pertama kali dibentuk.

"Pada saat dibentuk, itu kan harus ada ketua panja dan pimpinan panja, maka secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu. Dan kami pada saat itu kan membutuhkan administrasi formil, terutama untuk menjalankan beberapa agenda," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. 


Salah satu agenda awal tersebut adalah menyusun jadwal dan agenda kerja panja.

"Agenda yang pada saat itu dijalankan salah satunya adalah penyusunan jadwal dan agenda dalam rangka menjalankan panja ini," sambungnya.

Setelah agenda awal berjalan, pimpinan Komisi II DPR kemudian menggelar rapat internal dan berkonsultasi dengan pimpinan DPR. Hasilnya, pembahasan dibagi menjadi dua Panja, yakni Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Kedua panja tersebut kemudian diputuskan masing-masing dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR. Untuk Panja RUU Pemilu, pimpinan Komisi II menunjuk Bahtra Banong.

"Ada Panja RUU Pemilu dipimpin oleh Pak Bahtra, nanti akan ada Panja Pembahasan Rancangan Undang-Undang Adminduk," ujar Rifqinizamy.

Menurutnya, posisi ketua panja sengaja diisi Wakil Ketua Komisi II karena kedua RUU tersebut memiliki peran penting.

"Karena itu posisi Ketua Panja, Ketua Panja Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Adminduk nanti akan dijabat masing-masing oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI," tuturnya.

Penetapan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja penyusunan RUU Pemilu kemudian dilakukan dalam rapat internal Panja yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (8/10).

"Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, Rapat Internal Panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja penyusunan RUU tentang Pemilu, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota Dewan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya