Berita

Pemilik BJU Grup Hendarto resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI pada Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

SC Lowy Keberatan Aset Hendarto Dirampas Negara, Tempuh Jalur Hukum

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 13:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kreditur SC Lowy mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto.

Keberatan tersebut diajukan terhadap Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hendarto yang telah divonis delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015.

Penasihat hukum SC Lowy, Arie Nobelta Kaban dan Michael Pohan, mengajukan permohonan tersebut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Keuangan sebagai termohon.


Kuasa hukum SC Lowy, Arie Nobelta Kaban mengatakan, bahwa Hendarto merupakan kreditur SC Lowy melalui kepemilikan PT Bara Jaya Utama. Perusahaan tersebut memiliki kewajiban utang kepada kliennya sekitar Rp967 miliar yang dijamin dengan hak tanggungan, fidusia, serta corporate guarantee dari PT Kalimantan Prima Nusantara.

"Hendarto merupakan Kreditur SC Lowy pemilik PT Bara Jaya Utama yang memiliki utang kepada kliennya sekitar Rp967 miliar dengan jaminan hak tanggungan, fiducia dan corporate guarantee dari PT Kalimantan Prima Nusantara," kata Kaban kepada wartawan, Kamis, 8 Oktober 2026.

Keberatan diajukan karena sejumlah aset yang menjadi jaminan kepada SC Lowy dalam perkara tersebut diputuskan untuk disita dan dirampas untuk negara.

Menurut Kaban, aset-aset tersebut sebelumnya juga telah berada dalam penguasaan aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan. Kondisi itu membuat pihak kreditur tidak dapat menjalankan hak eksekusi terhadap aset yang menjadi jaminan.

Selain persoalan aset, SC Lowy turut mempertanyakan dasar hukum penyitaan terhadap dokumen-dokumen pendirian PT Kalimantan Prima Nusantara.

Kaban menilai perlu ada pemisahan antara badan hukum perseroan dengan pemegang sahamnya. Terlebih, pemegang saham mayoritas PT Kalimantan Prima Nusantara disebut merupakan PT Bara Jaya Utama, bukan Hendarto secara langsung.

"Perseroan merupakan entitas terpisah (separate legal entity) oleh karena itu jika pemegang sahamnya melakukan tindak pidana tidak serta merta dilakukan penyitaan dan perampasan," tuturnya.

Ia menegaskan, putusan pidana tidak serta-merta menghapus hak keperdataan pihak yang memiliki kepentingan terhadap aset yang dijadikan jaminan.

"Hak keperdataan klien kami tetap melekat pada obyek benda yang dijaminkan demikian pula corporate guarantee tidak serta merta hilang akibat putusan pengadilan, kami akan menempuh upaya-upaya hukum yang ada jika hak-hak klien kami di abaikan imbuhnya," tegasnya.

Menurut Kaban, persoalan tersebut juga menyangkut kepastian hukum bagi pihak ketiga yang memiliki hubungan keperdataan dengan terdakwa.

Ia menilai penyitaan hingga perampasan aset untuk pembayaran uang pengganti tetap harus memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik. Hal itu dinilai penting agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan persoalan hukum baru maupun ketidakpastian bagi dunia usaha.

"Bahwa praktik penyitaan harta benda tersangka atau terdakwa Tipikor yang kemudian di ikuti dengan perampasan dan lelang untuk pembayaran pidana uang pengganti tanpa mempertimbangkan hak pihak ketiga yang beritikad baik akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan merusak iklim investasi di Indonesi," urainya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya